-->

Tanahnya Diserobot Untuk Jalan Perusahaan Tambang, Sunaryo Boang Manalu Dikeroyok

Sebarkan:

Korban pengeroyokan Lapor Polisi 
DAIRI | Sunaryo Boang Manalu (41) Warga Jalan DR.FL.Tobing, Sidikalang, Kabupaten Dairi melapor ke Polres Dairi atas pengeroyokan yang dilakukan oleh pekerja PT Sastra Construction selaku orang lapangan perusahaan tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Manjolor, Desa Longkotan,Silima Pungga Pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Korban mengalami luka lebam lebam setelah dikeroyok oleh para pelaku dan korban selanjutnya membuat pengaduan Polisi dengan STTLP/ B/77/II/ 2025/ SPKT/ Polres Dairi/ Polda Sumatera Utara. Kamis, 20/2/2025.

Kuasa hukum korban, Muhammad Abdi Manulang SH dalam keterangan persnya mengatakan, korban Sunaryo Boang Manalu merupakan anak Hisar Boang Manalu kliennya, dipukuli para pelaku yang sudah dilaporkan ke Polres Dairi. Berharap proses hukum pada terlapor segera dilakukan pihak kepolisian.

Abdi menjelaskan, sesaat sebelum kejadian, ada pihak pelaksana kerja PT DPM memaksa melewati jalan diatas tanah pelapor yang sudah dipasang plang tidak boleh dilintasi. Namun terlapor yang diketahui bernama Mr Chen seorang Warga Negara Asing ( WNA) bersama anggotanya memaksa masuk melintasi jalan yang sudah diblokir pemilik lahan. Hingga terjadi keributan dan berujung pengeroyokan pada korban.

Surat Laporan Polisi korban 
Mr Chen salah satu terlapor penganiayaan adalah orang  PT Sastra Construction selaku PIC pekerja lapangan PT DPM. Abdi berharap terlapor segera ditangkap dan diproses hukum bersama pelaku pengeroyokan lainnya.

Konflik antara PT Sastra Constrution dengan keluarga  Boang Manalu meruncing setelah jalan di blokade oleh pihak keluarga Boang Manalu berdasarkan alas hak yang mereka miliki atas jalan yang dilalui untuk akses jalan menuju tambang PT DPM. Sedangkan PT Sastra Construction merupakan vendor pelaksana pekerjaan dilapangan.

" Klien kami Hisar Boang Manalu, tidak pernah memperjual belikan lahan yang digunakan sebagai akses jalan tambang PT DPM di Manjolor Desa Longkotan. Sesuai bukti bukti surat dokumen pemilikan sah yang ada. Hingga klien kami keberatan lahan mereka dijadikan akses jalan oleh PT DPM dan memasang plang yang sudah berulang kali dirusak orang diduga orang suruhan pihak PT DPM," ucapnya.

Tanah milik Korban yang dipasang Plang 
Aktivitas Pertambangan dilakukan PT DPM ini sebenarnya juga banyak ditolak warga di Kabupaten Dairi, salah satunya Forum Masyarakat Pecinta Lingkungan ( Formatpetalihi) yang mengatasnamakan forum masyarakat 13 Desa di kabupaten Dairi dan WALHI Sumut.

Masyarakat merasa sudah menjadi korban kerusakan lingkungan dan konflik pertanahan dengan keberadaan PT DPM di Kabupaten Dairi sejak tahun 2008. Adapun 13 Desa yang terdampak diantaranya Desa Lae Rembong, Lae Ambat, Lae Panginuman, Sumbari, Bonian, Bongkaras, Tungtung Batu, Longkotan, Palipi, Markelang, Lae Haporas, Lae Lubung dan Sinar Pagi.

Dampak negatif pada masyarakat meliputi, pencemaran sungai akibat limbah logam dan berkurangnya produksi air dari hutan untuk lahan pertanian. ( GN)


 








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini