Pekan Tertib Disiplin Kejaksaan RI Tahun 2025, Kajati Sumut Ajak Jajaran Tetap Profesional

Sebarkan:





Kajati Sumut Idianto saat memimpin apel. (MOL/Penkum)



MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Senin (17/2/2025) menjadi pimpin apel pagi seluruh jajaran di halaman Kantor Jalan AH Nasution Medan.

Idianto dalam amanatnya menyampaikan bahwa sejak, Jumat (21/2/2025) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengadakan Pekan Tertib Disiplin Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan objek penilaian Tertib Jam Kerja, Tertib Kehadiran, Tertib Pakaian Dinas Pegawai dan Tertib Peralatan.

"Saya berharap, tidak hanya pada pelaksanaan Pekan Tertib Disiplin Kejaksaan RI Tahun 2025 ini saja kita benar-benar disiplin, tapi setiap saat kita harus disiplin. 

Hanya saja dalam satu pekan ini, lebih diketatkan dan pengawasannya lebih melekat karena masuk jam kantor pukul 07.00 WIB. Kepada jajaran yang melanggar, saya akan memberikan tindakan tegas," paparnya.

Kajati Sumut mengajak seluruh jajaran agar benar-benar menerapkan tertib disiplin, tertib kehadiran, tertib pakaian dinas dan tertib peralatan dalam setiap kesempatan. 

"Tingkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, hindari perilaku hidup berlebihan, hindari perbuatan tercela dan jaga nama baik institusi," tandasnya.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, menambajkan, Pekan Tertib Disiplin Kejaksaan 2025 bertujuan untuk memperkuat budaya kerja yang berlandaskan etika, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 

"Kegiatan ini mencakup berbagai evaluasi internal, pembinaan pegawai, serta penguatan pengawasan dalam menjalankan tugas dan wewenang kejaksaan," katanya.

Dengan adanya kegiatan Pekan Tertib Disiplin ini, lanjut Adre W Ginting diharapkan seluruh aparat kejaksaan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

Kegiatan apel pagi diikuti Wakajati Sumut Rudy Irmawan, para Asisten, para jaksa senior, Kabag TU, para Koordinator, Kasi, para Kasubbag dan seluruh jajaran pegawai Kejati Sumut termasuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), petugas keamanan dalam (kamdal) dan pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). (ROBS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini