Mantan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2019 - 2024 Jubel Tambunan akhirnya divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2019 - 2024 Jubel Tambunan, Senin (10/2/2023) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor Medan diganjar 3,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp400 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Politisi Nasional Demokrat (NasDem) itu diyakini telah terbukti bersalah sekaligus disebut sebagai pengendali pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) - Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran (TA) 2021.
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Putri.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi senilai Rp4.931.579.048.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai Lucas didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Sontian.
UP
Oleh karenanya, Jubel Tambunan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4.931.579.048. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya diputus pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.
Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Jubel Tambunan, Jumat (27/12/2024) lalu dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta dikenakan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp4.931.579.048 dan akan diganjar 3,5 tahun penjara.
3 Lainnya
Sementara 3 terdakwa lainnya (berkas terpisah) juga dobonis bersalah. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provsu Ir Bambang Pardede MEng, Jumat siang (17/1/2025) di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan divonis 2 tahun bui dan dipidana denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan dia terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Bedanya, Rico M Sianipar dikenakan subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung dengan subsidair 2 bulan kurungan. (ROBERTS)