Korupsi APD Covid-19, Mantan Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun, PPK 60 Bulan

Sebarkan:


Terdakwa dr Aris Yudhariansyah dan Ferdinand Hamzah Siregar. (MOL/Mstr)



MEDAN | Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dr Aris Yudhariansyah, Rabu petang tadi (13/2/2025) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 9 tahun penjara.

Sedangkan Ferdinand Hamzah Siregar (berkas terpisah), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 dituntut 60 bulan (5 tahun) penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sunatera Utara (Kejati Sumut) Erick Sarumaha dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama mencapai Rp24.007.295.676,80.

“Sebagai mana dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” urainya.

UP

Selain itu, Aris Yudhariansyah juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp700 juta. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4,5 tahun penjara.

Sedangkan Ferdinand Hamzah Siregar memang dituntut membayar UP sebesar Rp75 juta namun telah dibayar terdakwa, maupun melalui penasihat hukum dan keluarganya di rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan dirampas untuk negara.

"Sehingga terhadap terdakwa tidak perlu lagi dibebani untuk membayar UP kerugian keuangan negara," urai Erick Sarumaha.

Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar melanjutkan persidangan, Kamis depan (20/2/25) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Hariyati

Saat diperiksa sebagai terdakwa, dr Aris Yudhariansyah juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyebut nama Hariyati, salah seorang staf pada bidang pengadaan barang dan jasa. 

Menurutnya, sejak awal Hariyati proaktif membimbing rekanan Robby Messa Nura untuk melengkapi dokumen perusahaan, termasuk memberikan nomor kontak Mareko Nduru alias Eko dari PT Sadado Sejahtera Medik (SSM), agar Robby Messa Nura bisa mengikuti tender. 

Robby Messa Nura semula tidak bisa mengikuti tender dikarenakan perusahaan yang digunakannya yakni PT Bangun Asahan, bukan bergerak di bidang pengadaan APD Covid-19 maupun kefarmasian.  

Mantan Kadis

Sementara dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Jumat petang (16/8/2024) juga disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan yakni mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan Robby Messa Nura, rekanan ‘pengendali’ pengadaan APD divonis masing-masing 10 tahun penjara dan dipidana denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya juga dipidana denda masing-masing sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan.




Dokumen foto sidang mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan. (MOL/ROBERTS)



Selain itu, mantan Kadis Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan sebesar Rp1,4 miliar. Dengan ketentuan sama seperti dr Aris Yudhariansyah, dipidana selama 4 tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa rekanan, Robby Messa Nura dikenakan UP jauh lebih besar yaitu Rp15,82 miliar dengan ketentuan yang sama, maka dipidana dengan 5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Muhammad Nazir dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada (Kejati Sumut. Keduanya diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Peran Alwi Mujahit Hasibuan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Robby Messa Nura selaku pengendali kegiatan Pengadaan Rapid Test dan APD Covid-19 TA 2020 untuk rumah sakit serta puskesmas di lingkungan Dinkes Provinsi Sumut.

Terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan selaku PA menyetujui pembayaran belanja peralatan kepada Robby Mesaa Nura selaku Kuasa Direksi pada PT SSM. Namun faktanya sejumlah item tidak bisa dipertanggung jawabkan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini