Himpitan Ekonomi, Tiga Wanita Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Tim Unit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus tiga wanita pengedar sabu dari dua tempat yang berbeda, ketiga pelaku juga merupakan residivis narkoba yang baru bebas dari penjara, 

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa dari hasil penangkapan ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba

" Benar, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 3 pelaku penyalahgunaan narkoba didua lokasi berbeda dan petugas kita juga turut menyita sejumlah barang bukti " Kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan Rabu (5/2/2025)

AKP Syafrudin menjelaskan, bahwa penangkapan para pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat  tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika didua lokasi tersebut,

Merespon laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba dipimpin Kanit ldik ll Ipda Risnal Situngkir turun kelokasi untuk melakukan penyelidikan, ke tempat tinggal pelaku DL alias Dian, 47, di Gang Durian Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, setelah memastikan keberadaan target, sekira pukul 17.00.Wib, tim langsung menggerebek rumah pelaku,

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 butir jenis pil ekstasi merek LV warna biru diduga narkotika dibawah gelas didalam lemari piring, serta 1 unit handphone android merek Redmi warna gold. Ketika dilakukan interogasi, pelaku DL alias Dian mengakui barang bukti narkoba itu miliknya," ungkapnya

Kemudian, lanjut Syafrudin, tim opsnal bergerak menuju sasaran yang kedua rumah kos-kosan yang terletak di Gang Rambutan Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara. Setibanya dilokasi sekira pukul 18.30.Wib, tim langsung melakukan penggerebekan dan mendapati 2 orang pelaku wanita benisial SNU alias Nanda, 34, dan NWG alias Winta Gea, 48, yang diduga baru selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. 

"Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 buah kaca pirek bekas bakar berisi narkotika jenis sabu, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kotak kecil warna krem, 1 bungkus plastik besar berisikan plastik klip sedang kosong dan 1 buah alat hisap sabu terbuat dari botol plastik bening bertuliskan VICKS Formula 44 lengkap dengan pipetnya didalam lemari pakaian, " ucap Kasi Humas

Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti narkoba jenis sabu yang mereka konsumsi diperoleh dari perempuan bernama panggilan Rara warga Kampung Kubur Kota Medan, yang sebelumnya turut menggunakan narkotika jenis sabu didalam kamar kos mereka.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut. 

Sementara, KBO Narkoba Iptu Ropensus Manik menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan kepada penyidik pelaku DL alias Dian yang baru bebas pada tahun lalu, berdalih menjual narkoba jenis pil ekstasi itu karena himpitan ekonomi

"Pelaku DL alias Dian, kepada penyidik mengaku nekat menjual pil jenis ekstasi itu karena himpitan ekonomi, yang mana dia belum mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun lalu," tutup Ropensus (Husin)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini