![]() |
Ketua BAZNAS Kota Padangsidimpuan Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon |
PADANGSIDIMPUAN | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendesak agar Walikota Padangsidimpuan menerbitkan atau mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengumpulan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Baznas secara umum memiliki tugas mengelola zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional. selain itu Baznas juga bertugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berzakat.
Zakat memiliki banyak kegunaan, selain fungsinya untuk membersihkan harta, zakat juga dapat membantu orang lain yang sedang mengalami kesusahan akibat himpitan ekonomi atau fakir miskin.
Ketua BAZNAS Kota Padangsidimpuan Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon menyebutkan, jumlah Zakat, Infak dan Shodaqoh (ZIS) yang dikumpulkan Baznas Kota Padangsidimpuan masih tergolong rendah, pasalnya angka zakat yang terkumpulkan masih jauh dari target yang diharapkan.
"Zakat, infak dan sodakoh yang dikumpulkan Baznas Kota Padangsidimpuan masih rendah dan belum pernah mencapai target," ungkap Zainal kepada metro-online.co diruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
"Zakat yang dikumpulkan Baznas itu, paling banyak dari ASN dan selebihnya dari masyarakat. Namun kesadaran membayar zakat dari ASN Kota Padangsidimpuan masih minim," tambahnya.
Baznas Kota Padangsidimpuan menargetkan zakat dari ASN bisa terkumpul setiap tahun sebesar Rp 3 miliar, namun harapan tersebut masih jauh terealisasikan,, target yang ditentukan tersebut dalam satu tahun hanya sebesar Rp 700 sampai Rp 800 juta pertahun yang terkumpul.
"Jumlah ASN Kota Padangsidimpuan itu ada lebih 3000 orang, namun hanya 25 persen orang saja yang membayar zakat. Padahal kita sudah bentuk disetiap instansi itu UPZ Unit Pengumpul Zakat dan itu kita SK kan," jelas Zainal.
"Jika dibandingkan dengan Tapanuli Tengah, kita jauh tertinggal. ASN mereka yang muslim itu hanya berjumlah sekitar 900 orang, akan tetapi zakat yang dikumpulkan Baznas itu mencapai Rp 3 miliar pertahun. Karena kepala daerahnya mengeluarkan peraturan tentang kewajiban membayar zakat kepada ASN-nya," sebutnya.
Sementara kata Zainal, aturan kewajiban membayar zakat ASN di Kota Padangsidimpuan hanya sebatas himbauan saja bukan berbentuk Perwal yang menguatkan agar ASN wajib membayar zakat pendapatan atau penghasilan ke Baznas Kota Padangsidimpuan.
"Kita sudah pernah sampaikan kepada Bapak Walikota Irsan waktu itu agar dikeluarkan Perwal tentang pelaksanaan zakat bagi ASN yang bekerja dilingkungan Pemko Padangsidimpuan untuk membayar zakat ke Baznas. Namun hanya himbauan saja yang dikeluarkan dan ini saya rasa tidak menguatkan," kata Zainal.
Tidak itu saja, pihaknya juga pernah menyampaikan hal tersebut kepada Letnan Dalimunthe saat menjabat sebagai Pj Walikota Padangsidimpuan sampai ke Pj Walikota Timur Tumanggor dan sampai saat ini Perwal tentang zakat tersebut masih belum diterbitkan.
Diceritakan Zainal, saat ini pembayaran zakat ASN dilakukan secara tunai langsung ke UPZ yang ada di setiap instansi masing-masing.
Namun menurutnya pembayaran atau penarikan zakat sebaiknya dilakukan otomatis atau langsung di debet oleh bank saja. Akan tetapi aturan tersebut apabila ada instruksi dari Walikota yang dimana nantinya dikuatkan melalui Perwal dan dijelaskan bagaimana mekanisme dan prosedur terkait itu.
"Kita meminta kepada kepada Pemko Padangsidimpuan terutama kepada Bapak Walikota Letnan Dalimunthe agar berkenan mengeluarkan Perwal yang mengintruksikan agar semua ASN muslim mengeluarkan zakat, itu salahsatu target kita," tegasnya
" Kemudian kita juga menghimbau kepada masyarakat khusunya orang-orang kaya atau mampu untuk menunaikan zakat melalui Baznas Kota Padangsidimpuan. Karena menunaikan zakat melalui Baznas tentunya kita mencakup semua wilayah. Itu artinya mustahik atau fakir miskin yang ada di Kota Padangsidimpuan bisa mendapatkan zakat tanpa memandang suku, marga, kerabat atau saudara," sebut Zainal.
Tidak itu saja, Zainal juga menegaskan ASN dan masyarakat jangan ragu menunaikan zakatnya melalui Baznas,. Ia meyakinkan Baznas Kota Kota Padangsidimpuan pastinya amanah , selain itu zakat yang dikumpulkan Baznas tentunya juga diawasi dan di audit oleh pihak yang terkait.
"Kepada ASN dan masyarakat jangan takut, mempercayakan Zakatnya ke Baznas pastinya kita amanah sesuai dengan motto kita aman dan syar'i, tentunya mengumpulkan zakat sesuai dengan syariat Islam. Zakat yang kita kumpulkan pastinya akan di periksa dan di audit serta ada laporan pertanggungjawabannya, itu artinya kita menjunjung tinggi yang dilaksanakan undang-undang dan peraturan tentang zakat," pungkasnya
Berikut Data Pengumpulan dan Penyaluran Dana Zakat, Infak, Shodaqoh PADA Baznas Kota Padangsidimpuan Tahun 2022, 2023 dan 2024 :
Jumlah pengumpulan ZIS tahun 2022 sebesar Rp 1.046.185.000, tahun 2023 berjumlah Rp 907.241.500 dan tahun 2024 berjumlah Rp 1.329.914535.
Jumlah ZIS yang sudah disalurkan, tahun 2022 sebesar Rp 996.042.000, kemudian tahn 2023 berjumlah Rp 862.939.000 dan tahun 2024 berjumlah Rp 1.370.927.000.
Jumlah penerimaan ZIS dari ASN tahun 2022 sebesar Rp 892.245.000, tahun 2023 berjumlah Rp 711.960.700 dan tahun 2024 berjumlah Rp 484.644.900.
Jumlah penerimaan ZIS dari non ASN tahun 2022 sebesar Rp 153.936.900, tahun 2023 berjumlah Rp 195.280.700 dan tahun 2024 berjumlah Rp 845.269.500.
Jumlah yang menerima manfaat ZIS tahun 2022 berjumlah 1.848 orang, tahun 2023 berjumlah 2.098 orang dan tahun 2024 berjumlah 1.307 orang.
Selain itu Baznas juga melaksanakan program bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RHLB) atau rehab rumah. Tahun 2022 ada 2 unit rumah satu di Desa Huta Padang Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan kedua di Kelurahan Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kemudian, di tahun 2023 Baznas melakukan rehab rumah sebanyak 2 unit, pertama di Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan kedua di Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Selanjutnya tahun 2024 Baznas kembali melakukan rehab rumah sebanyak 2 unit. Pertama di Desa Purwodadi Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dan rehab kedua di Desa Joring Natobang Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu.
(Syahrul/ST).