Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu saat bertanya apa motif tersangka sehingga membunuh korban, Senin,(16/12/2024). |
AKBP Jhon Sitepu menjelaskan pada hari Jumat, (13/12/ 2024) sekira pukul 16.00, Kepolisian Polres Sergai mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ditemukan mayat di dalam goni di Dusun III Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantal Cermin Kabupaten Serdangbedagai.
Menindaklanjuti informasi tersebut personel Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan dan hasilnya dipastikan bahwa mayat perempuan yang ditemukan adalah korban pembunuhan. Lalu Polres Sergai membentuk tim gabungan yang dipimpin dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Simatupang yang terdiri personel Sat Reskrim Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, Unit 2 Buncil serta Team IT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tim gabungan, Minggu, (15/12/2024), diketahuilah identitas terduga pelaku adalah HFN alias N, 27, serta lokasi persembunyiannya dan pada pukul 19.30. Kemudian tim berhasil menangkap terduga pelaku HFN alias N di Dusun I Desa Pematang Tatal Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai," jelasnya.
Lalu pada proses penangkapan terduga pelaku HFN alias N melakukan perlawanan terhadap dan mencoba melarikan diri tim gabungan. Karena tidak ingin buruan lepas maka dilakukan tegas dan terukur oleh tim gabungan terhadap terduga pelaku.
" Personel tim gabungan melakukan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan oleh terduga pelaku lalu dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua betis kaki tersangka yang kemudian terduga pelaku di bawa ke RS. Bhayangkara Tebingtinggi untuk dilakukan pengobatan dan langsung dibawa ke Polres Sergai," ucapnya.
AKBP Jhon Sitepu juga menjelaskan dari hasil introgasi penyidik terhadap tersangka bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban berupa satu unit sepeda motor selanjutnya tersangka melihat tubuh korban terbesit niat tersangka untuk memperkosa korban.
" Menurut hasil pemeriksaan awal oleh dokter pada alat kelamin korban ditemukan cairan sperma tersangka," ujarnya.
Mungkin ingin supaya hasil perbuatannnya dari tersangka tidak dilaporkan korban kepada siapapun, lalu tersangka membunuh korban dengan cara mencekik korban mengunakan kain sehingga meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan awal oleh dokter bahwa korban meninggal karena cekikan di leher yang menggunakan kain sehingga korban kehabisan nafas. Setelah korban tewas lalu dimasukkan ke Goni dan dibuang tersangka di ladang sawit," ucapnya.
Untuk perbuatan tersangka, (Sebut AKBP Jhon Sitepu), Pasal yang Dipersangkakan adalah Pasal 340 Subs Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) dari KUHPidana dan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Subs Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
" Tersangka pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya seumur hidup," tutup AKBP Jhon Sitepu.
Sebagai informasi korban berinisial A S (MD), Perempuan, 12, Pelajar SMP, warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Korban sempat dicari-cari oleh orang tuanya bahkan melalui media Facebook selama dua hari dicari karena tidak pulang. Namun saat ditemukan korban sudah tewas di dalam goni dekat ladang sawit.(HR/HR).