LANGKAT | Tim Penasihat Hukum Narlis kecewa dengan pemahaman yang dimiliki petugas piket Polres Langkat. Akibat gagal paham tentang menafsirkan pasal, laporan dugaan membuat keterangan palsu yang dilakukan seorang pengusaha emas berinisial DS, tidak diterima, Jumat (18/10/2024) siang.
"Klien disuruh untuk teken konseling, dan diarahkan untuk buat Dumas. Kita tolak. Kita tidak mau. Kita ke polres bukan mau konseling, tapi mau buat laporan," kesal Jonson David Sibarani SH MH, salah seorang tim Penasihat Hukum Narlis sesuai keluar dari Polres Langkat.
Dikatakan mantan jurnalis ini saat berdampingan dengan Gindo Nadapdap SH MH, Sudirman SH, Ian Purba SH,, tadinya mereka hendak membuat laporan pengaduan terhadap DS terkait dugaan membuat surat dengan keterangan palsu sebagaimana disebutkan di dalam pasal 263 KUHP.
"Rencana laporan ini kami lakukan karena kami duga DS telah membuat surat keterangan yang isinya diduga palsu, di mana akibatnya jurusita dari Pengadilan Negeri Stabat tidak berhasil melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah emas yang hendak disita pada Selasa, tanggal 15 Oktober 2024 lalu," terang Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen Medan angkatan 97 itu.
Dijelaskannya, PN Stabat sebelumnya telah membuat penetapan sita eksekusi terhadap 1 unit rumah tinggal di Jalan Mesjid Pangkalan Brandan dan 1 unit toko emas di Jalan Sudirman Pangkalan Brandan berikut dengan sejumlah perhiasan emas guna membayar utang DS kepada Narlis.
Salah satu pegangan bagi PN Stabat untuk mengeluarkan penetapan sita eksekusi itu adalah surat pernyataan DS yang menyebutkan bahwa toko dan emas yang ada di dalamnya berupa rantai, cincin, gelang, anting dan berbentuk perhiasan lainnya masih diusahai dan dikuasai DS. "Tapi ketika mau disita eksekusi kemarin, tim jurusita PN Stabat dihalangi seorang pria yang mengaku sebagai pemilik perhiasan-perhiasan emas itu sehingga sita eksekusi tidak berhasil dilakukan terhadap emas-emas tersebut,," kata alumni S2 Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia itu.
Atas dasar itulah Jonson dan kawan-kawan menilai DS telah membuat surat palsu. Sehingga mereka mau melaporkannya agar mempertanggungjawabkan surat yang telah ditandatanganinya.
Namun Simamora, petugas piket dari Unit Tipikor Reskrim Polres Langkat mengatakan, laporan itu belum bisa diterima dengan alasan yang membuat dan menggunakan surat bukan DS. "Kalau mendengar keterangan dari ibu Narlis, berarti yang membuat surat bukan DS. Tapi ibu Narlis yang membuat. Sedangkan DS hanya menandatangani," katanya sehingga mendapat perdebatan dari tim Penasihat Hukum Narlis.
Padahal, kronologisnya beberapa waktu lalu DS memohon kepada Narlis agar tidak sampai melanjutkan proses menyita rumah tinggalnya. DS berjanji akan melunasi hutang-hutangnya kepada Narlis. Sehingga Narlis meminta DS membuat surat pernyataan.
"Dia tulis tangan surat pernyataan itu. Aku tak mau. Lalu DS meminta saya membuatkan ketikan suratnya. Kemudian saya minta tolong ke orang warnet membuatnya. Setelah selesai saya suruh diteken DS dan disaksikan 3 orang saksi," jelas Narlis.
Meski telah berdebat panjang, Simamora bersikukuh tidak mau menerima laporan dalam bentuk LP. "Saya sudah konsultasi sama beberapa senior pimpinan saya, masalah ini belum bisa kami terima LP nya. Kalau mau, kita terima dalam bentuk Dumas saja sekarang," kata petugas itu sembari mau mengisi lembaran konseling namun ditolak Narlis dan tim PH.
Merasa kecewa karena menilai petugas tidak profesional, Narlis dan para pengacara itu pun angkat kaki dari Polres Langkat, tutur Jonson Sibarani.
Sementara itu, Praktisi hukum Togar Lubis, S.H, M.H mengatakan, Mengacu pada Pasal 2 Peraturan Kepolisian RI Nomor 2 tahun 2024, bahwa Dumas itu hanyalah dalam hal menyangkut :
(1) Pengelolaan Dumas di lingkungan Polri dilaksanakan
terhadap Dumas yang disampaikan oleh Pelapor.
(2) Dumas yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terkait dengan:
a. pelayanan Polri;
b. penyimpangan perilaku SOM Polri;
c. penyalahgunaan tugas, fungsi, dan wewenang;
dan/atau
d. proses penegakan hukum.
Sebelumnya kata Togar Lubis, soal dumas ini diatur Pada saat Peraturan
Kepolisian Nomor 9 Tahun 2 0 1 8 tentang Tata Cara
Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dengan berlakunya Perpol nomor 2 tahun 2024 perpol nomor 9 tahun 2018 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Mengacu pada Perpol Nomor 2 tahun 2024 tersebut, maka Dumas lebih diutamakan terhadap Pelayanan Polri, Penyimpangan perlikau SDM Polri, Penyalahgunaan tugas, fungsi dan wewenang dan/atau proses penegakan hukum yang tidak bekelanjutan atau istilah di masyarakat jalan di tempat. Berkaitan dengan itu, seharusnya, SPKT Polres Langkat tidak menolak laporan pengaduan rekan2 advokat sepanjang bukti awal terjadinya suatu tindak pidana disertakan oleh Pelapor, terang Togar Lubis.
Terpisah, Kapolres Langkat, AKBP David Trio Persojo, dikonfirmasi melalui seluler pada Sabtu (19/10/2024) handphone aktif namun tidak diangkat, dicoba konfirmasi melalui pesan wattshap, Trims atas informasinya 🙏, sy akan cross chek ke kasat reskrim, silahkan konfirmasi juga ke kasat reskrim, Wassalam, ucap Kapolres Langkat.(m/lkt1/red)