Beberapa Jam Setelah Kejagung OTT Hakim PN Surabaya, MA Rilis Vonis 5 Tahun Ronald Tannur

Sebarkan:


Dokumen foto salah seorang dari ketiga hakim PN Surabaya terkena OTT tim Kejagung RI dan sejumlah barang bukti. (MOL/Ist)


JAKARTA | Beberapa jam setelah penyidik pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mahkamah Agung (MA) RI pada hari yang sama, Rabu (23/1/2024) merilis putusan kasasi terdakwa. 

Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, MA menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.
"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA.

Perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

"Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP - Pidana penjara selama 5 (lima) tahun - barang bukti = Conform Putusan PN - P3 : DO," demikian bunyi amar putusan kasasi.

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas perkara penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, kematian Dini Sera Afriyanti, 29, disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol. Bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.




Dokumen foto terdakwa  Gregorius Ronald Tannur saat mengikuti persidangan. (MOL/Int)



Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7/2024) lalu. 

Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Edward Tannur agar dipidana 12 tahun penjara

Dugaan Suap

Sementara mengutip suarasurabaya.net, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati membenarkan peristiwa (
OTT oleh Kejagung terhadap hakim Erintuah Damanik dan kawan-mawan (dkk). Diduga terkait kasus tindak pidana suap perkara pembunuhan Ronald Tannur terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) kekasihnya.

Ketiga hakim yang kena OTT Kejagung itu adalah Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim di PN Surabaya, lalu dua hakim anggota yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

"Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur,” bebernya.

Ketiga hakim, kata Mia, ditangkap di beberapa titik di Jawa Timur hari ini. “Di sini di Jatim, di beberapa titik yang dilakukan penggeledahan,” katanya.

Kedatangan tiga hakim tersebut bertahap. Mulai pukul 16.32 WIB Heru Hanindyo dibawa mobil hitam. Pukul 17.01 menyusul dua mobil membawa Erintuah Damanik dan Mangapul.

Selain itu terlihat satu wanita yang ikut menutup wajahnya dengan tas saat dipanggil wartawan dengan sebutan Bu Lisa. Panggilan itu diduga mengacu pada nama Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur.

Tapi hingga berita ini diunggah belum bisa dipastikan siapa sosok perempuan yang keluar bersama Damanik dari mobil itu. “Kita belum tahu (siapa sosok perempuan),” tegas Mia. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini