Dokumen foto saat terdakwa Econ (insert) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Rekanan Peningkatan Struktur Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, persisnya di STA 9+830 – STA 10+330 Tahun Anggaran (TA) 2018, Ericson Mangara Sitorus alias Econ, diganjar 12 bulan (setahun) penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Nelson dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.
“Sudah divonis bang, Jumat lalu(26/8/2024) di Cakra 8. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair juga,” kata anggota tim JPU Agung Nugraha lewat pesan singkat, Rabu (7/8/2024).
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.
Econ tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah menitipkan Rp448.835.571,91 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjungbalai. Uang tersebut kemudian dirampas sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
"Iya. Perkaranya sudah inkracht. Terdakwa terima putusan Yang Mulia majelis hakim. Kami juga sebagai penuntut umum," pungkasnya.
Lebih Ringan
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Subhi Hasibuan didampingi Agung Nugraha, Jumat (12/7/2024) menuntut terdakwa agari dipidana 1,5 tahun (18 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Econ dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sebagai Wadir CV PR, terdakwa tidak bisa mengalihkan pekerjaan utama yakni pengadaan aspal hotmix ke perusahaan lain. Campuran aspal yang
tidak ada soft drawing (tahap perencanaan maupun formasi penanggung jawab di lapangan) tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek.
Pengalihan pekerjaan seharusnya dikonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali proyek dan mutu hasil pekerjaan dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
‘Pusaran’
Ericson Mangara Sitorus alias Econ merupakan terdakwa kelima masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.
Mantan Ketua Komisi A Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dan kawan-kawan (dkk) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI divonis bervariasi. Dahman Sirait dihukum 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.
Dua rekanan yakni Anwar Dedek Silitonga, selaku mantan Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, selaku Direktur PT FU masing- masing diganjar 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara kedua terpidana pengawas pekerjaan (konsultan) Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV DTC dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Sedangkan Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan
membayar UP sebesar Rp31.400.000 subsidair 3 bulan penjara. (ROBERTS)