DELISERDANG | Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandhy Priambodo SIK, memaparkan hasil pengungkapan kasus Narkoba jenis Sabu sabu sebanyak 14.460 gram dan Ganja sebanyak 52 gram di Aula Terbuka Kantor Polresta Deliserdang, Lubukpakam. Rabu 28/8/2024.Tersangka Memasukkan Sabu sabu ke tungku pembakaran
Dari hasil pengungkapan, Polisi menahan empat orang pria sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba yang menyimpan dan mengedarkan barang haram itu ke masyarakat.
Dalam sambutanya, Raphael mengatakan bahwa pihaknya mengakui kalau peredaran narkoba di Wilayahnya dan khususnya Kabupaten Deliserdang masih merupakan ancaman besar. Karena masih berdampak tinggi pada masyarakat. Namun kami tentunya terus berkomitmen tidak boleh kalah dari bandar bandar narkoba ini.
"Dengan kolaborasi antar stake holder serta peran serta seluruh komponen masyarakat hal ini pasti bisa ditekan seminim mungkin. Pengungkapan kasus Narkoba yang dipaparkan saat ini adalah salah satu bentuk keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di masyarakat," ungkap Kapolresta Deliserdang.
Kapolresta Menunjukkan Batang Bukti pada media |
" Kami tetap punya komitmen tidak hanya menangkap tapi juga memiskinkan para bandar narkoba itu," jelas Raphael.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian Saragih dalam keretangan persnya mengatakan ini adalah pengungkapan dilakukan sejak bulan Agustus 2024 kemarin yang dimulai pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, tim mendapat informasi adanya transaksi narkoba jenis shabu di Jalan Pancing Desa Sampali Deliserdang diamankan narkoba sebanyak 1052 gram di jok sepeda motor tersangka. Dari interogasi diketahui tersangka mendapat barang tersebut dari A yang kini masih DPO.
Untuk kasus kedua, penangkapan terhadap tersangka Indra Pranata di Jalan Mawar Gang Damai, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang yang selanjutnya diinterogasi menuju pada tersangka Legiman dan Ajidan alias Dani diamankan 2102 gram sabu yang ditanam di kandang ayam belakang rumah tersangka Ajidan.
Barang bukti dites sebelum pemusnahan |
" Dari interogasi terhadap tersangka M Satria Pradana mengaku sabu diperoleh dari Almarhum Ayahnya M Ali Hanafiah," ucap Kasat Narkoba.
Usai melakukan pemaparan, Narkoba langsung diuji oleh tim lab Polda Sumut yang disiapkan, lalu keseluruhan barang bukti yang dipaparkan dimusnahkan dengan cara dibakar dengan kendaraan khusus dari BNNK Deliserdang.
Pemusnahan barang bukti dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Deliserdang, Pengadilan Negeri Deliserdang, BNNK Deliserdang dan Para Awak Media.( Wan)