Pj Gubermur Sumut Agus Fatoni didampingi Kakanwil Kemenkumham Sumut Agung Gde Krisna saat menyambangi hasil karya warga binaan Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)
MEDAN | Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni didampingi, Sabtu (17/8/2024) sempat berdecak kagum atas hasil kerajinan tangan warga binaan Rumah tahanan negara (Rutan) Kelas I Medan.
Didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumut Agung Gde Krisna, Pj gubernur Agus Fatoni tampak tersenyum sembari memandangi buah karya nan indah yang digelar warga binaan di Stand Rutan Kelas I Medan.
Perasaan takjub itu Usai memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada 19.491 narapidana (napi) di Sumut
Peninjauan stand tersebut setelah memberikan remisi kepada 19.491 warga binaan di Sumut dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan RI.
"Tadi pak Pj gubernur bersama kami meninjau, tidak hanya hasil karya para warga binaan. Tetapi pelayanan publik Kanwil Kemenkumham Sumut," kata Agung Gde Krisna.
Intinya Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni merasa terkesan. "Beliau (Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni) merasa terkesan dengan karya yang dihasilkan para warga binaan. Begitu juga pelayanan publik hukum dan Ham dan bisa dirasakan oleh masyarakat langsung," tutupnya.
Sedangkan untuk remisi peringatan HUT ke-79 RI di Kanwil Kemenkumham Sumut, lanjutnya, diterima oleh 19.491 warga binaan.
Dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum (RU) I dalam artian pengurangan masa pidana sebagian sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk yang mendapatkan RU II atau pengurangan masa pidana sepenuhnya sebanyak 607 warga binaan.
"Jumlah tersebut, terdiri dari RU I sebanyak 18.844, kemudian RU II sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas," ujar Agung.
Orang pertama di kanwil tersebut juga berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan RU II (langsung menghirup udara bebas) agar ke depannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.
"Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya," pungkasnya. (ROBS)