7 Kg Sabu Diamankan Dari 2 Kurir Narkoba

Sebarkan:

 

Kapolres Sergai (Sergai) AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SH, MH,didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit 1 IPDA Anggi S, Kanit 2 IPTU Tri Pranata, Kasi Humas IPDA Nauli S, Kbo IPTU B Manurung, pimpin pres relis dan Brigadir IJ Sitompul serta barang bukti mobil hitam,Senin,(26/8/2024).

SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menangkap 2 kurir jaringan narkoba jenis sabu sabu yang berasal dari Kabupaten Rantau Prapat berinisial ZH, 39, warga Jalan Letkol Martinus, dan RJAS, 32, warga Jalan Prisal No 39 Rantau Selatan, Rabu, (21/8/ 2024), Sekira Pukul 16.30, di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. 

Kapolres Sergai (Sergai) AKBP Jhon Rakutta Sitepu, SH, MH,didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit 1 IPDA Anggi S, Kanit 2 IPTU Tri Pranata, Kasi Humas IPDA Nauli S, Kbo IPTU B Manurung, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kurir narkoba ini di loby Mapolres Serdangbedagai,Senin, (26/8/2024), sekira pukul 10.00. Dari kedua tersangka yang ditangkap kurir sabu-sabu tersebut diperoleh 7 Kg barang bukti. 

Lanjutnya, bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di rest area B jalan tol Tebingtinggi - Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut Satuan Narkoba Polres Sergai lalu mengintai para tersangka. 

Dikarenakan Personel Sat Narkoba Polres Sergal sudah memperoleh informasi yang sangat akurat dengan menyebutkan ciri-ciri tersangka dan jenis kendaraan yang digunakan, lalu  personel Sat Narkoba Polres Sergai langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Asahan.

"Saat di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Desa Air Genting Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Personel Sat Narkoba melihat kendaraan 1 (satu) unit mobil warna Hitam BK-1577-AAW parkir yang telah dibuntuti. Lalu Personel menyergap mobil itu mendapati 2 terduga pelaku, kemudian digeledah dan didapati 1 kg sabu-sabu di mobil, kemudian 2 terduga pelaku diamankan," ucapnya. 

Kemudian Personel Sat Narkoba melakukan interogasi ZH dan RJAS, hasil interogasi tersangka menjelaskan bahwa dirumah sewa milik tersangka ZH ada menyimpan sisa Narkotika jenis shabu tersebut didalam sebuah Deringen. 

Bergeraklah personel Sat Narkoba Polres Sergaikerumah sewa ZH yang berada di Perumahan DL. Sitorus tepatnya di Jl. Simpang Mangga Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

" Hasilnya  personel Sat Narkoba Polres Sergai mengamankan 1 (satu) buah derigen yang berisikan 6 (enam) bungkus plastik warna kuning merek GUANYINWANG didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 6.000 (enam ribu) gram," Jelasnya. 

Tambahnya, ZH dan RJAS dan mengaku memperoleh narkotika diduga shabu melalui seseorang yang bernama, R, 34, Alamat Tidak Diketahui.

" Karena keberadaan R tidak diketahui, selanjutnya ZH dan RJAS dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalanin proses lebih lanjut," ucapnya. 

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku :

1.Tujuh bungkus plastik warna kuning merek GUANYINWANG didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7 kh

2. Dua bungkus plastik klip transfaran ukuran besar didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 75 (tujuh puluh lima) gram.

3.Satu buah tas warna hitam

4. 1unit handphone merek Oppo warna Hitam. 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna Hitam,1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Putih.

5.1 (satu) unit mobil  warna Hitam BK-1577-AAW. 

6. 1 (satu) buah jerigen. 

Motif kedua tersangka, (sebut Kapolres Sergai) klasik untuk menutupi biaya kehidupan maka keduanya mau jadi kurir narkoba, dengan upah 5 juta dari setiap kilonya dari R.

"Terhadap kedua tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 132 Kuhp ayat 1 dan 2 undang- undang narkoba  dengan ancaman hukuman penjara seumurhidup, " tutup AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu,SH,MH. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini