Kejari Labuhanbatu Terima Ratusan Juta Pengganti Kerugian Negara Korupsi Dana KIP

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menerima uang pengganti kerugian keuangan negara. Dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Alwashliyah (UNIVA) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021 hingga 2022 dan langsung melakukan penyetoran uang denda dan uang pengganti tersebut ke BRI. Pada hari Rabu (3/762024) sekira pukul 14.30 Wib.

Kajari Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Williams SH MH melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama SH dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jum'at (5/7/2024) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu atas nama Basrief Aryanda SH telah menerima uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp.290.025.000 dan denda senilai Rp.50.000.000 dari keluarga terpidana Hadiqun Nuha SS. 

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor: 145/Pid.Sus-TPK/2023/PN MDN tanggal 13 Mei 2024, terpidana Hadiqun Nuha SS. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," sebut Memed.

Lebih lanjut, Memed menuturkan, uang denda sebesar Rp.50.000.000 tersebut merupakan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) yang penerimaannya berdasarkan putusan  pengadilan bermanfaat sebagai ganti pidana kurungan selama 1 bulan sebagaimana putusan pengadilan.

Sementara, masih dari keterangan Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu itu, untuk uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.290.025.000 yang penerimaannya berdasarkan putusan pengadilan bermanfaat sebagai ganti pidana penjara selama 10 bulan apabila uang pengganti kerugian keuangan negara tidak di bayarkan sebagaimana putusan pengadilan.

"Bahwa uang denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut dibayarkan oleh sanak saudara/keluarga terpidana kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hasan Afif Muhammad SH MH yang di wakili oleh Jaksa Penuntut Umum pada bidang Tindak Pidana Khusus atas nama Basrief Aryanda SH beserta staf perbendaharaan dan langsung menyetorkan uang tersebut ke bank BRI cabang Rantauprapat," pungkasnya.

Penyetoran uang denda dan uang pengganti kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan Rp. 340.025.000 selesai dilaksanakan sekira pukul 15.30 Wib dan berjalan dengan aman dan lancar (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini