3 Kali Mangkir, Tim Tabur Kejati Bali dan NTB Jemput Paksa Ni Wayan Sri Candri

Sebarkan:



Usai dilakukan penjemputan paksa oleh tim Tabur Kejati Bali dan NTB di Kota Mataram, wanita Ni Wayan Sri Candri (kanan) kemudian dijadikan tersangka dugaan korupsi. (MOL/Ist)




MATARAM | Tiga kali mangkir dari pemanggilan secara patut sebagai saksi, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (9/7/2024) berhasil menjemput paksa Ni Wayan Sri Candri di Kota Mataram.

“Yang bersangkutan semula merupakan saksi perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputer dalam pers rilisnya yang diterima, Rabu pagi tadi (10/7/2024).

Perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Setelah 3 kali dilakukan pemanggilan secara patut dan sah oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan, tetap tidak ada itikad baik dari wanita berparas cantik itu. 

Penyidik Kejari Tabanan kemudian memohon bantuan (supporting) ke tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Bali guna dilakukan pengamanan dan upaya paksa pemanggilan .

“Tim Tabur Kejati Bali selanjutnya berkoordinasi dengan Kejati 
NTB terkait keberadaan Ni Wayan Sri Candri, berdasarkan hasil pemantauan tim Tabur Kejati NTB, berada di Kota Mataram.

Ni Wayan Sri Candri langsung dibawa oleh tim Tabur Kejati Bali ke Kantor Kejati NTB guna dilakukan pemeriksaan sebagai saksi secara intensif dan selanjutnya diperiksa sebagai tersangka,” urainya.

Tersangka untuk sementara dititipkan di ruang tahanan Polda NTB selama 1 malam dan akan langsung diberangkatkan oleh tim Tabur Kejati NTB bersama Kejari Tabanan ke Kejati Bali pada hari ini, Rabu.(ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini