Satreskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Pencurian di Mesin ATM BRI

Sebarkan:
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi  Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu, (5/6/2024).

SERDANGBEDAGAI | Seorang warga Dusun I Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, bernama Ahmad Daniel Sinaga alis ADS,25, pelaku pencurian di mesin ATM BRI
diringkus Tim  Unit Pidum Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai),Selasa,(4/6/2024)

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi  Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, Rabu, (5/6/2024), di  Polres Sergai Seirampah menyampaikan pelaku diamankan  sekira pukul 01.30  di depan salah satu rumah makan yang ada di Dusun 1 Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar.

"Pelaku bisa diikatakan orang dalam karena bekerja pada karyawan PT Bringin Gigangara, perusahaan vendor pengelola ATM BRI," ucapnya.

Ia menjelaskan, aksi pencurian uang di ATM BRI yang dilakukan pelaku diketahui pada Senin 16 Oktober 2023. Saat itu, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan dokumen dari 7 ATM BRI yang dikelolanya dan ditemukan adanya selisih.

Kemudian, pihak PT Bringin Gigantara melakukan pengecekan CCTV yang ada di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Seirampah, dan terekam pelaku ada mengambil uang dari kaset ATM BRI di lokasi tersebut.

"Merasa keberatan, PT Bringin Gigantara membuat laporan pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengunpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

"Pada Selasa (4/6/2024), Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal berhasil meringkus pelaku," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sebut Kasat Reskrim, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Deliserdang.

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun," pungkasnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini