Diduga Lokasi Perjudian, Tim Gabungan Polres Sergai Pasang Garis Polisi

Sebarkan:
Tim gabungan berfoto bersama usai pasang garis polisi Jumat,(21/6/2024).

SERDANGBEDAGAI | Tim gabungan Polres Serdangbedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin melakukan tindakan tegas dengan memasang garis polisi di lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, pada Jumat (21/6/2024).

Pemasangan garis polisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan, yang didampingi oleh Kanit Pidum Polres Sergai, Ipda Hendri Ika Pandu Winata, Danramil 8 Pantai Cermin, Kapten Inf JP Girsang, perwakilan pihak kecamatan, dan tokoh masyarakat Desa Kota Pari.

Berdasarkan informasi ada kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin Polres Sergai. Namun saat tim ke lokasi yang dimaksud tidak ada kegiatan, dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya praktik perjudian.

Lokasi tersebut ditemukan dalam keadaan kosong, agar tidak dipergunakan lagi untuk perjudian dilokasi maka tim melakukan pemasangan garis polisi serta spanduk yang bertuliskan "Dilarang Berjudi, Kami Akan Menegakkan Hukum Terhadap Segala Bentuk Perjudian".

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kita tidak menemukan adanya aktivitas perjudian apapun seperti apa yang dikeluhkan masyarakat. lokasi juga dalam keadaan kosong," ujar Kapolsek Pantai Cermin AKP M Tambunan.

Pada kesempatan itu Kapolsek Pantai Cermin juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas jika menemukan aktivitas perjudian.

"Kami tidak mentolerir segala bentuk perjudian, seperti judi dadu, game ketangkasan tembak ikan, sabung ayam, dan lainnya beroperasi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin," tegasnya.

Pemasangan garis polisi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

"Pihak kepolisian bersama Forkopimcam Kecamatan Pantai Cermin akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum mereka," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini