3 Maling Kereta Ini Diringkus Reskrim Polsek Sunggal

Sebarkan:
Ketiga pelaku.


MEDAN | Tim URC Reskrim Polsek Sunggal menangkap 3 pelaku curanmor yang beraksi di toko roti  di Jalan Dr.Mansyur Medan, 3 pelaku curanmor yang berhasil ditangkap URC Reskrim Polsek Sunggal.

Ketiganya yakni Muhammad Syahrezi Nur (28), warga Medan Sunggal,  Asal Firman Mendrofa (36) warga Medan Sunggal dan Rahmat Sitepu (38) warga Medan Selayang.

Informasi diperoleh, Muhammad Arif Ridwan (21) warga Langkat yang menjadi korban memarkirkan sepeda motornya dengan kondisi kunci masih di kereta di Jalan Dr. Mansyur Kel.PB Selayang I Kec.Medan Selayang Kota Medan ada Senjn (24/06/2024), sekira pukul 16.00 Wib. 

Merasa dirugikan, korban melaporkan atas kejadian pencurian sepedamotornya. Laporan Polisi nomor : LP / B / 1098 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK SUNGGAL, tanggal 24 Juni 2024.

Atas laporan tersebut, URC Reskrim Polsek Sunggal mengumpulkan barang bukti berupa CCTV dan keterangan saksi lainnya. Selanjutnya URC Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP. Suyanto Usman Nasution.S.H, membentuk tim dan mengejar keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni uang tunai sebesar Rp. 400.000,-  dan satu buah jaket warna hitam.

“Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dalam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman dipenjara kurungan selama-lamanya 7 tahun,” tegas Kompol Bambang

Polsek Sunggal masih memburu pelaku lainnya yang diketahui Bernama Agung yang berperan sebagai penampung barang curian di Sebuah Pondok kasawan Sei Mencirim Sunggal. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini