Terbukti Bersalah Melakukan Penggelapan, Cien Siong Alias Asiong Divonis 3 Tahun Penjara

Sebarkan:


Terdakwa Cien Siong alias Asiong akhirnya divonis 3 tahun penjara. (MOL/Ist)




MEDAN | Cien Siong alias Asiong, Senin (13/5/2024) di PN Lubukpakam divonis 3 tahun penjara. Terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berkelanjutan.

Majelis hakim diketua Simon Charles Pangihutan Sitorus didampingi anggota majelis Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Asraruddin Anwar dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, Marthin Pardede.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa didampingi penasihat hukumnya Longser Sihombing, diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak pernah mau mengakui dan penyesalan perbuatannya yang merugikan PT Karya Anugerah Sejati sebesar Rp329.220.383,” urai Simon Charles Pangihutan Sitorus.

Baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Cien Siong alias Asion leboh ringan 6 bulan. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut agar dipidana 3,5 tahun penjara. (ROBS/Rel)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini