SSST!! PT Medan Perberat Hukuman Ketua PPK Medan Timur dan 2 Anggotanya jadi 8 Bulan

Sebarkan:


Dokumen foto Ketua PPK Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga saat diadili di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Pendidikan Tinggi (PT) Medan diinformasikan memperberat hukuman Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur Muhammad Rachwi Ritonga dan kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud (masing-masing berkas terpisah), dari sebelumnya 3 bulan penjara menjadi 8 bulan.

Hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, Jumat (31/5/2024), majelis hakim diketuai H Heri Sutanto dengan anggota Leliwaty dan Abner Situmorang sehari sebelumnya mengubah putusan PN Medan.

Majelis hakim dalam amar putusannya, menerima permintaan banding JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan maupun ketiga terdakwa dan hanya mengubah lamanya hukuman.

Sedangkan pidana dendanya, tidak berubah yakni Rp25 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis, Selasa (21/5/2024) di Cakra 9 PN Medan menghukum ketiga penyelenggara tahapan Pemilu Serentak 2024 masing-masing 3 bulan penjara.

As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari Medan dimotori Evi Yanti. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Muhammad Rachwi Ritonga dan kawan-kawan (dkk) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Yakni pidana Pasal 532 Jo Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilihan umum (pemilu) tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang”, urai As’ad Rahim Lubis.

Sementara sebelumnya, JPU pada Kejari Medan Evi Yanti Panggabean didampingi Asepte Gaulle Ginting menuntut ketiga terdakwa agar dipidana masing-masing setahun penjara dan denda Rp25 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Apresiasi

Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap lewat sambungan telepon mengapresiasi putusan PT Medan tersebut. “Kita mengapresiasi putusan tersebut, katanya singkat.

Dengan demikian perkara Muhammad Rachwi Ritonga dan kedua anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan Junaidi Machmud telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht karena tidak ada lagi upaya hukum lainnya.

‘Ditukangi’

Sementara dalam dakwaan diuraikan, saksi korbam Netty Yuniati Siregar, caleg DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh partainya sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan yakni Medan Timur, Medan Perjuangan, Tembung dan Kecamatan Medan Deli seharusnya dapat duduk di jadi anggota dewan.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa yang nekat ‘menukangi’ hasil perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg), saksi korban tidak jadi duduk menjadi anggota dewan. Seharusnya Partai Gerindra mempendapatkan 12 kursi di DPRD Kota Medan periode 2024-2029.

Belakangan terungkap, terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan kepada terdakwa Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time password) dan kode passwordnya.

Hasil penghitungan atau rekapitulasi suara yang diinput ke dalam Microsoft Excel yang dibagikan kepada para saksi partai peserta pemilu berbeda dengan data manual peroleh suara sebagaimana dicatat di C Plano yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini