Polsek Panai Tengah Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 orang sekaligus saat mengendarai sepeda motor membawa narkotika jenis sabu, LS alias Herman, laki-laki, 29, warga Dusun VIII Desa Perkebunan Ajamu,  Kecamata. Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan DA alias Dian, 25,  warga Dusun VII Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu SH pada hari Sabtu, 11/5/2024 mengatakan bahwa Kapolsek Panai Tengah AKP H. Naibaho, SH MH bersama anggotanya pada Rabu 8 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya 2 orang laki-laki yang sedang memiliki, menguasai dan membawa narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam les biru tanpa plat akan melintas di jalan umum Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan setelah mendapat informasi tersebut tim berangkat ke lokasi yang diinfokan untuk melakukan penyelidikan, dan sesampainya ke lokasi tim melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinfokan melintas berboncengan mengendarai sepeda motor.

Selanjutnya tim menghentikannya dan melakukan penggeledahan dan dari seorang pelaku yang bernama LS alias Herman dari kantong celana pendek sebelah kiri didapatkan 1 bungkus plastik kecil transparan yang didalamnya terdapat 1 plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,57 gram netto dan 7 plastik klip kecil transparan kosong, serta 1  unit hp merk Oppo warna merah dan dari pelaku yang bernama DA alias Dian didapatkan 1 kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi 1 buah kaca pirek serta 1 buah skop terbuat dari pipet dan selanjutnya dilakukan  pegeledahan sepeda motor didapatkan 1 buah bong dari bagasi sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.

Hasil interogasi kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya bernama DN. Selanjutnya dilakukan pencarian pelaku DN namun tidak ditemukan hingga saat ini masih dalam pengejaran Polsek Panai Tengah.

Untuk proses hukum selanjutnya penangkapan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Tengah untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH menjelaskan kini kedua tersangka LS alias Hermas dan tersangka DA alias Dian telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta kedua tersangka telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan sanksi UU-RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini