Perkara Korupsi Econ Hotmix Lingkar Utara Tanjungbalai, Ahli LKPP: Pekerjaan Utama gak Bisa Dialihkan

Sebarkan:




Ahli dari LKPP Dr Ronald Hasudungan Sianturi (atas) dan terdakwa Ericson Mangara Sitorus alias Econ yang dihadirkan langsung di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Giliran ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) Dr Ronald Hasudungan Sianturi dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Agung Nugraha dalam sidang lanjutan terdakwa rekanan Ericson Mangara Sitorus alias Econ, Senin (27/5/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut ahli, dikarenakan peristiwa pidananya terjadi Mei 2018, maka Pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, persisnya di STA 9+830 – STA 10+330, harus mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Mengacu Perpres dimaksud, terdakwa Ericson Mangara Sitorus alias Econ selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Putra Ronggolawe (PR), tidak bisa mengalihkan pekerjaan utama yakni pengadaan aspal hotmix ke perusahaan lain,” urai ahli menjawab JPU Agung Nugroho.

Mengenai campuran aspal yang tidak ada soft drawing (tahap perencanaan) maupun formasi penanggung jawab di lapangan tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek, sambungnya, harus dikonsultasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku pengendali proyek.

“Sudah meninggal pula PPK-nya (Mulkan ST) ya pak jaksa?” timpal hakim ketua Nelson Panjaitan dan dibenarkan Agung Nugraha.

Di bagian lain Ronald Hasudungan Sianturi berpendapat, untuk satu titik pekerjaan dalam hal ini Pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai seharusnya tidak dipecah menjadi 3 paket. 

“Untuk efisiensi, pekerjaan tersebut harusnya satu paket Yang Mulia. Dalam pekerjaan proyek tersebut, rekanan mana pun tidak perlu mengurangi volume pekerjaan. Sebab di tahap perencanaan keuntungan rekanan sudah dihitung,” pungkas ahli. Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Dalam dakwaan diuraikan, akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut, kerugian keuangan negara sebesar Rp318.120.753,89.


Ericson Mangara Sitorus alias Econ dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini