Mantan Kepala MAN 3 Medan ‘Ngalor Ngidul’, Hakim Tipikor: Saudara yang Bertanggung Jawab di Sekolah Itu

Sebarkan:


Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sebanyak 9 saksi fakta dihadirkan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dimotori Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba dalam sidang lanjutan perkara korupsi mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar, Senin (6/5/2024) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Di antaranya, Rafidah Harahap selaku tenaga honorer Komite Sekolah, Bendahara Nuril Hamni dan Ardi Salim selaku Ketua Komite Sekolah.

Menurut saksi Ardi Salim, ide untuk melakukan pengutipan bantuan sukarela kepada para orang tua siswa baru, berasal dari terdakwa Nurkholidah Lubis.

“Diadakan rapat Komite Sekolah secara online Yang Mulia. Untuk pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor),” urainya. Keterangan tersebut langsung dikonfrontir hakim ketua Oloan Silalahi yang kemudian dibantah terdakwa. 

Hal senada juga diterangkan saksi lainnya, pegawai honorer Komite Sekolah Rafidah Harahap dan terdakwa kembali membantah sebagai inisiator.

Demikian halnya keterangan saksi Nuril Hamni selaku Bendahara, dibantah Nurkholidah Lubis. Dirinya tidak pernah memerintahkan pengutipan dana partisipasi dari para orang tua siswa Tahun Ajaran baru. 

““Amburadul. Kenapa pula untuk pengadaan ATK sekolah dikutip dari orang tua siswa? Saudara penguasa di sekolah itu. Ini semua kan anak buah saudara. Mana pula berani orang ini macam-macam. Dilarang (mengambil kebijakan) bukan pada jalurnya. Lalai saudara. Tidak akan bisa lepas (dari tanggung jawab). 

Tidak bisa asal ngomong gitu. Makin disembunyikan makin bau. Ini ngalor ngidul. Pantas saudara (pernah) dijadikan tersangka” cecar hakim ketua. Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta lainnya.

Uang Negara

Sementara pada persidangan pekan sebelumnya, ahli keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syakran Rudy yang dihadirkan secara online telah memberikan pendapatnya.

"Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara," tegas Syakran Rudy.

Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Pada Juni 2022 terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.

Dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras), wanita paruh baya itu kemudian memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000,- 

“Terdakwa memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution,” urai Fauzan.

Selain itu, menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp50 juta untuk kegiatan non-Kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.

Terdakwa juga memberikan pekerjaan rehabilitasi (rehab) ruang kelas kepada Parsaulian Siregar (terdakwa berkas terpisah) selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000.

Penggunaan dana tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000. 

Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)
 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini