Kejagung Restui Usulan Penghentian 5 Perkara Humanis Wilkum Kejati Sumut

Sebarkan:



Dokumen foto Kajati Sumut diwakili Wakajati M Syarifuddin (tengah) saat menggelar ekspos kelima perkara humanis ke Bidang Pidum Kejagung RI. (MOL/Ist)



MEDAN | Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI, Selasa (14/5/2024) merestui usulan dihentikannya sekira 5 perkara humanis di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), agar diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif atas Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan kelima tersangka dimaksud setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum beserta para Kepala Seksi (Kasi) menggelar ekspos perkaranya secara online dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Sedangkan yang mewakili JAM Pidum Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.

Lebih rinci Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, kelima perkara yang diusulkan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat atas nama tersangka Supiandi alias Andi melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana. 

Asal Kejari Humbang Hasundutan atas nama Tiwi Romauli Sinambela sebelumnya disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.

Kemudian dari Kejari Tanjungbalai atas nama tersangka Sandro Hermes melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dari Kejari Gunungsitoli atas nama Melisokhi Hura melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.

Dari Kejari Medan atas nama tersangka Steven Angat melanggar Pasal 44 (1) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) subsidair Pasal 335 ayat (1) KUHPidana.

"Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta," papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

"Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati," tandasnya. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini