Diduga 20 Tahun Serobot Lahan Warga, PT Jaya Beton Indonesia Digugat Rp642 M di PN Medan

Sebarkan:



Dokumen foto. (MOL/Ist)



MEDAN | PT Jaya Beton Indonesia yang beralamat di Jalan P Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, Kota Medan digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum menyerobot lahan warga selama 20 tahun.

Gugatan itu diajukan oleh Lindawati dan Afrizal Amris melalui penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir SH MH, Riky Poltak Daniel Sihombing ke PN Medan dengan register perkara Nomor: 271/Pdt.G/2024/PN Mdn.

“PT Jaya Beton Indonesia diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam hal ini, keluarga ahli waris yang tanahnya kita duga diserobot oleh PT Jaya Beton Indonesia seluas hampir kurang lebih 13 hektare. Yang mana tanah tersebut telah dikuasai PT Jaya Beton Indonesia kurang lebih hampir 20 tahun," kata Bambang kepada wartawan di PN Medan, Selasa (21/5/2024).

Ia menjelaskan, agenda sidang seyogianya mediasi antara para pihak namun pihak tergugat (PT Jaya Beton) tidak hadir. 

"Ini yang sedang diperjuangkan oleh ahli waris almarhum. Agenda hari ini mediasi tapi tidak dihadiri pihak PT Jaya Beton, penasihat hukumnya maupun direktur. Sudah dua kali tidak hadir, diberikan kesempatan untuk satu kali lagi mediasi untuk minggu depan," jelasnya.

Dalam gugatan itu, dia menuturkan bahwa kerugian ini materiil ditaksir dalam NJOP sekitar Rp 642 miliar lebih. Meski begitu, Ia berharap dalam mediasi terjadi win win solution untuk menyelesaikan masalah tersebut. 

"Kalau memang PT Jaya Beton merasa itu punya dia (tanah itu) ya nanti dibuktikan. Tapi kalau PT Jaya Beton sangat berselera melihat tanah itu ya gak papa juga untuk negosiasi kepada ahli waris untuk mendealkan berapa harga yang cocok terhadap harga tanah tersebut," tuturnya.

Dikatakan Bambang, Ia membuka ruang untuk dilakukan mediasi. Selain itu, dia berharap kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk membantu menyelesaikan masalah ini. 

“Mereka (PT Jaya Beton Indonesia) kan dapat proyek tender kita ketahui ada tender ini di Pemko Medan. Jadi ya kalau berita ini sampai ke pak Bobby kita juga berharap ke pak Bobby bisa memberikan masukan atau memfasilitasi ahli waris untuk berdamai dengan PT Jaya Beton Indonesia,” tegasnya.

Ia berharap agar masalah ini diselesaikan dengan berdamai karena sudah berlarut larut. "Kita minta gugatan kita agar dikabulkan. Kita punya semua SKT kita punya semua, asli asli. Kalau ini berkepanjangan kita harap PT Jaya Beton harus mengeluarkan bukti bukti aslinya," pungkasnya.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 

“Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad),” tulis isi petitum tersebut.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT Jaya Beton Indonesia selalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

“Menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” bunyi petitum tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segala surat–surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Dalam gugatan itu, pihak penggugat meminta acara majelis hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan/mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat. 

Menyatakan tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp642.221.075.000.

Penggugat juga meminta majelis hakim menangani perkara dimaksud menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya ayas keterlambatan, kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. (ROBS/Rel)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini