Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Pelaku Pembongkar Toko MR DIY

Sebarkan:

 

Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan di dampingi PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk dan Kanit Pidum IPDA Hendrik Ika Panduwinata , Sabtu, (27/4/2024) .
SERDANGBEDAGAI | Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap dan menangkap satu dari dua pelaku pencurian dan  pemberatan terhadap Toko MR DIY di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Kamis, (25/4/2024). 

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan di dampingi PS Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk dan Kanit Pidum IPDA Hendrik Ika Panduwinata pada pres rilis, Sabtu, (27/4/2024) pagi, di halaman Sat Reskrim Polres Sergai. 

Pada kesempatan itu Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan menjelaskan kejadian bermula salah satu pekerja Toko MR DIY Abdul Gani,28, Islam, Alamat Dusun I Desa Pematang Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai, saat masuk kerja, Jumat, (5/4/2024) pukul 9.00 , menemukan Toko MR DIY sudah terbongkar dengan dinding ruangan kantor yang terbuat dari gipsum rusak atau berlubang. Kemudian pekerja Toko MR DIY tersebut membuat laporan ke Polres Serdangbedagai dengan nomor laporan LP/B/123/IV/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024.

Lalu gerak cepat Unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdangbedagai dipimpin Kanit Pidum IPDA Hendrik Ika Panduwinata melakukan penyelidikan. 

"Dalam waktu 1x24 jam Kanit Pidum I Sal Reskrim Polres Sergai beserta anggota opsnal berhasil penangkapan terhadap tersangka Rindi alias Rindu, di Dusun VIII Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, " Ujar AKP JH Panjaitan, sambil menerangkan sebelumnya Unit Pidum telah mengantongi dan mengetahui identitas, Rindi alias Rindu,22, warga Lorong X Sinta Bakti Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdangbedagai. 

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rindi als Rindu dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya di sebuah ruko yg terletak di Dsn VIII desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah dan ditemukan beberapa sisa barang curian yang disimpan tersangka. 

Tersangka dan Barang bukti diamankan di boyong ke komando - untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat pemeriksaan di komando dari hasil keterangan tersangka Rindi bahwa dia melakukan pencurian di Toko MR DIY tidak sendiri melainkan bersama 2 (dua) pelaku lainnya atas nama Aseng dan satu orang lainnya teman dari Aseng yang tidak dikenal Rindu. 

"Akibat pencurian itu, Toko MR DIY mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp. 29.337.000 (dua puluh Sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), " jelasnya. 

"Saat ini tersangka dan barang bukti ada di komando dan dipersangkakan encurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dan KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Terhadap kedua temannya tetap kita cari dan diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), " tutup AKP JH Panjaitan. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini