‘Pusaran’ Perkara Korupsi Pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara Tanjungbalai, Giliran Rekanan Econ Diadili

Sebarkan:


JPU pada Kejari Tanjungbalai Asahan (kiri) saat membacakan dakwaan rekanan Ericson Mangara Sitorus alias Econ di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Giliran rekanan atas nama Ericson Mangara Sitorus alias Econ selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Putra Ronggolawe (PR), Rabu (17/4/2024) menjalani sidang perdana di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Pria 32 tahun itu merupakan orang kelima yang masuk dalam ‘pusaran’ perkara korupsi terkait Pekerjaan Jalan Hotmix Lingkar Utara, Kota Tanjungbalai, persisnya di STA 9+830 – STA 10+330.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan (TbA) Ari Ade Manalu dalam dakwaan menguraikan, April 2016, Dahman Sirait berprofesi sebagai rekanan (terpidana berkas terpisah yang kemudian menjadi Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai) membawa dan mengenalkan Endang Hasmi (idem) kepada H Riad Alfi Nasution, pemilik PT Fella Ufaira (FU) di Jalan T Amir Hamzah Komplek Ruko Griya Riatur Indah Blok B5, Kota Medan.

Intinya, Endang Hasmi mau memakai perusahaan H Riad Alfi Nasution, untuk mengikuti tender (lelang). Endang Hasmi pun diangkat sebagai Direktur pada PT FU yang dibuat di hadapan notaris Binsar Simanjuntak.

Dahman Sirait bersama (Alm) Ismuha Ardiansyah alias Maduk kemudian menjumpai Ade Pahala Pangaribuan dan Ervina Lubis selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) di Jalan Sei Halian Kota Medan. Tujuannya supaya (terpidana) Anwar Dedek Silitonga masuk sebagai Direktur agar bisa mengikuti tender Proyek Pengadaan Barang / Jasa di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

Dahman Sirait juga dimasukkan sebagai anggota direksi dengan jabatan sebagai Direktur, sehingga terdapat orang Direktur di dalam Akta Berita Acara Rapat PT CMPA tertanggal 3 Agustus 2017.

Selain itu, Dahman Sirait bersama terdakwa Ericson Mangara Sitorus alias Econ kemudian menemui Abdul Aziz, Direktur CV PR menyampaikan keinginan yang sama, agar terdakwa dimasukkan salah seorang pengurus perusahaan untuk mengikuti proses tender Proyek Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di Kota Tanjung Balai kemudian disetujui menjadi Wadir.

“Tertanggal 7 Mei 2018 sampai hingga 8 Mei 2018 Pokja 10 Unit Layanan Pengadaan Kota Tanjung Balai mengumumkan Pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830.

Pada tanggal 8 Mei 2018 sampai 11 Mei 2018. Pokja 02 Unit Layanan Pengadaan Kota Tanjung Balai mengumumkan pelaksanaan Pelelangan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330 melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Sebelum dilakukan pelelangan, terlebih dahulu dilaksanakan pengadaan langsung oleh Pejabat Pengadaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai dengan menunjuk Abdul Khoir Gultom (juga terpidana berkas terpisah) selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), pihak konsultan pekerjaan pembuatan SID Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara tersebut.

Di bagian lain, PT FU ditetapkan sebagai pemenang Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara STA 7+940 – STA 9+830. Sedangkan untuk pekerjaan di STA 9+830 - STA 10+330, CV PR di mana terdakwa sebagai Wadir ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan yang saat itu (Alm) Mulkan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terdakwa menyiapkan jaminan pelaksanaan dengan nilai sebesar Rp113.088.050, setelah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa dari PPK dan menerima serta menanda tangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP).

Subkan Pekerjaan

Selain terdakwa mensubkan (mengalihkan) pekerjaan ke pihak lain, hasil investigasi Pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Ruas Jalan Lingkar Utara STA 9+830 - STA 10+330, seperti saluran, galian tanah, balok pengaku / penguat / cincin saluran di Kota Tanjung Balai yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2018, mutunya tidak sesuai kontrak.

“Menurut ahli juga seharusnya pekerjaan tidak dinyatakan selesai 100 persen. Akibat perbuatam terdakwa keuangan negara dirugikan sebesar Rp448.835.571,91,” kata JPU.

Ericson Mangara Sitorus alias Econ dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hakim ketua Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Cipto Hosari Nababan dan Dr Edwar melanjutkan persidangan, Jumat depan (26/4/2024) dikarenakan penasihat hukum terdakwa tIdak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan JPU. 

‘Pusaran’

Ericson Mangara Sitorus alias Econ merupakan terdakwa kelima masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Mantan Ketua Komisi A Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dan kawan-kawan (dkk) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI divonis bervariasi. Dahman Sirait dihukum 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dua rekanan yakni Anwar Dedek Silitonga, selaku mantan Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, selaku Direktur PT FU masing- masing diganjar 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara kedua terpidana pengawas pekerjaan (konsultan) Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV DTC dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Sedangkan Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medan diganjar 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan 
membayar UP sebesar Rp31.400.000 subsidair 3 bulan penjara. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini