Penghujung April 2024, Kejari Medan Dipimpin Muttaqin Harahap Tuntut Mati 14 Terdakwa Narkoba

Sebarkan:




Dokumen foto Kajari Medan Muttaqin Harahap (tengah). (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Dari Januari hingga pengujung April 2024 ini, Kejaksaan Negeri Medan di bawah kepemilikan Muttaqin Harahap telah menuntut 14 terdakwa perkara narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya atau narkoba.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (29/4/2024).


Data medio April lalu, sambung Yos A Tarigan, Kejari Medan menuntut mati 8 terdakwa narkoba. Disusul Kejari Asahan (7), Tanjungbalai (4), Deliserdang (2). Sedangkan Kejari Langkat, Belawan dan Kejari Binjai masing-masing  (1 terdakwa).





Dokumen foto Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)





Dengan dituntut matinya Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum), wanita kerap hedon di medsos serta kelima terdakwa berkas terpisah oleh JPU Rizkie Andriani Harahap didampingi Tommy Prasetyo, Senin (29/4/2024) kemarin, maka Kejari Medan telah menuntut 14 terdakwa narkoba.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Hanisah dan kawan-kawan dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni menyuruh, melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) jenis sabu seberat 52 Kg dan 323.000 butir pil ekstasi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini