Pemeriksaan Terdakwa Sahat Tua Alot, Jaksa Pidmil Dr Hendri: Capai Rp16 M, Ada Pemasukan untuk Primkopad?

Sebarkan:




Giliran Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’en diperiksa sebagai terdakwa di Kengadikan Tipikor Medan. 
(MOL/ROBERTS) 




MEDAN | Pemeriksaan Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I -populer disebut: Primkopad- selama satu jam lebih, Jumat menjelang petang (26/4/2024) berjalan alot di Pengadilan Tipikor Medan.

Purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait eradikasi (pemusnahan tanaman terkena penyakit) milik.PT Perkebunan Sumatwra Itara (PSU) di Unit Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara bersama 2 warga sipil lainnya.

Yakni Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e, juga anak terdakwa Sahat Tua Bate’e (masing-masing berkas terpisah).

Saat ditanya tim jaksa Pidana Militer (Pidmil) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, terdakwa menerangkan, Januari 2019 lalu ada telepon dari Satriadi. Perlu galian tanah untuk bantalan kereta api. Produk mereka tidak bisa keluar (akses) kalau tidak ada izin PT PSU.

“Kerja Maret 2019 di areal berjalan bantalan lintasan kereta api di Kuala dengan volume 275 ribu kubik yang berizin. Mei 2019 berkunjung sekuriti saat Saya di lokasi tambang Primkopad di Tanjung Kasau. Ada Dirut PT PSU Gazali Arief (terdakwa), pejabat utama, manajer, ada asisten. Ada Kolonel Suryo,” urai terdakwa.

Intinya saat itu Gazali Arief selaku Dirut PT PSU mengeluh. Gak dapat duit. Mohon bantuan Kewalahan mengerjakan eradikasi karena tidak memiliki alat berat untuk membersihkan tungkul tanaman karet. Terjadilah Kontrak (antara terdakwa dengan Gazali Arief) Nomor 920 dengan luas 60 Ha.

Menurutnya, pembersihan lahan yang terkena eradikasi di tahun 2020. Bukan di tahun 2019. “Itu terserah saudara ya? Mau berkata jujur di persidangan ini atau tidak. Sebab menurut saksi-saksi persidangan sebelumnya, tanah kerukan PT PSU di Kebun Tanjung Kasau dijual ke pengembang pekerjaan 3 ruas jalan tol melalui vendor-vendor, sejak pertengahan 2019 lalu.

Kemudian di tahun 2020 ada datang Wagub Sumut Ijek (Musa Rajekshah) akhirnya saudara sempat diberhentikan Ijek. Yang ada saat itu adalah angkut semua (tanah kerukan eradikasi). Disuruh buang. Bukan dijual untuk proyek pembangunan jalan tol. Gazali tadi bilang (dalam pemeriksaan) barusan,” sela Hendri Edison.

Rekening Terdakwa

Di bagian lain Hendri Edison didampingi anggota tim jaksa Pidmil Andalan Zalukhu dam
Letkol (Kum) Darwin Hutahaean mencecar aliran dana yang mengalir ke rekening Primkopad mencapai Rp16 miliar.

Terdakwa Sahat Tua Bate’e menimpali, bahwa dana tersebut di antaranya dari usaha bergerak di bidang Galian C. “Itu dari Galian C. Kalau vendor Saya atas nama Sarjit dan Saut. Kalau yang (vendor) yang lain Saya gak tahu,” timpalnya.

“Dananya masuk ke rekening Primkopad. Ada pemasukan ke Primkopad?” cecar Hendri Edison dan dijawab terdakwa, tidak ada.

Majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang didampingi anggota Kolonel (Kum) Niarti dan Gustap Paiyan Marpaung, Senin depan (29/4/2024).

Eradikasi

Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.

Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primkopad di mana terdakwa berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksinya diberikan kepada Primkopad berlokasi di Dusun Jambu dan Dusun Mangga Pelanggiran Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. 

Dari pertemuan tersebut, GazalinArief kemudian membuat kesepakatan dengan terdakwa berupa perjanjian untuk mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019, tanoa sepengetahuan Komisaris Utama (Komut) PT PSU 

Terdakwa Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet yang terkena eradikasi di lokasi Unit Kebun Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador dengan luas ± 60 Ha. Terdakwa lainnya, Morisdiak Bate’e, juga anak terdakwa Sahat Tua Bate’e turut dilibatkan untuk penjualan tanah bekas kerukan eradikasi melalui vendor. 

Dengan rincian pekerjaan, mencabut tunggul batang karet bekas tebangan, membuat parit isolasi dengan ukuran 4 X 3 meter sepanjang batas areal kebun dengan pemukiman masyarakat, meratakan bukit atau gelombang bekas tanam karet untuk membuat tanaman kelapa sawit dengan sistem Big Hole dan semua limbah dan tanah yang berlebihan agar diangkut dan dibersihkan sehingga limbah bekas pekerjaan tersebut tidak ada lagi di areal kebun.

Tanah yang dikeruk tahun 2019 sampai dengan 2020 jika dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan menggunakan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubiknya dikali total tanah yang dikeruk 2.980.092 meter kubik, maka kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan audit akuntan publik mencapai Rp52.151.617.822.

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini