Live Eksploitasi Kemiskinan Anak di TikTok Dapat 'Cuan' Rp60 Juta, Pengelola Panti Dituntut 9 Tahun

Sebarkan:


Dokumen foto anak. (MOL/Ist)



MEDAN | Revan (nama samaran), pengelola salah satu panti asuhan di Kota Medan telah dituntut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Novalita Endang Siahaan agar dipidana 9 tahun penjara.

“Sudah kita tuntut itu bang. Sembilan tahun penjara. Denda Rp150 juta. Kalau denda gak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Novalita saat ditanya Metro Online.Co di ruang tunggu jaksa pada PN Medan, Selasa petang (23/4/2024).

Terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 88 jo 76 i UU No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kalau gak ada halangan, Rabu depan (1/5/2024) pembacaan putusannya,” pungkas jaksa berparas jelita itu.

Sementara informasi dihimpun, pria 37 tahun tersebut didakwa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan / atau seksual terhadap anak.

Januari 2023 lalu terdakwa melakukan live (siaran langsung) di aplikasi TikTok. Dia menampilkan anak-anak yang ada di panti asuhan tersebut dengan cara menyuruh mereka menyanyi dan tepuk tangan pada saat live.

Sehingga netizen atau orang yang melihat / menonton live tersebut merasa iba / kasihan dengan anak-anak tersebut dan memberikan donasi baik berupa kiriman (gift) atau ‘cuan’ (uang) yang kemudian ditransfer ke rekening dikuasai terdakwa.

Gift dalam bentuk koin tersebut dapat ditukar Revan menjadi uang dengan cara melakukan transfer ke aplikasi DANA milik terdakwa atau ke rekening bank yang dikuasainya. 

Dari panti asuhan tersebut terdakwa, Minggu dini hari (17/9/2023) sekira pukul 01.00 WIB terdakwa kembali melakukan live di aplikasi TikTok yang mana saat itu akunnya memiliki 41.000 pengikut (followers). Revan memperlihatkan ketika memberi makanan bubur kepada anak korban yang masih berusia 2 bulan dengan tujuan untuk memperoleh simpati dari penonton.

Live tersebut menjadi viral di media sosial sehingga, Selasa (19/9/2023 sekira pukul 20.30 WIB petugas Kepolisian RI dan petugas Dinas Sosial mendatangi Panti Asuhan sekaligus mengamankan terdakwa. Sedangkan anak-anak yang berada di panti asuhan tersebut diamankan oleh pihak Dinas Sosial. Sebahagian lagi diserahkan kembali kepada keluarganya.

Dari hasil melakukan live mengeksploitasi kemiskinan anak, terdakwa telah mendapat keuntungan ekonomi sebesar Rp60 juta. ‘Cuan’ dari penonton tersebut sebahagiannya untuk membeli barang atau keperluan pribadi terdakwa seperti laptop handphone dan lainnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini