Ketiga Petinggi Bitcoin Buron, 2 Pekerja Pencurian Arus PLN Rugikan Negara Rp20 M Diadili

Sebarkan:
 
 

Dokumen foto ruang Cakra 6 PN Medan dan penggerebekan di salah satu ruko kegiatan Bitcoin dikelola PT CMD. (MOL/ROBS/Ist)



MEDAN | Perkara pencurian arus listrik PT PLN Persero Unit Induk Distribusi (UID) Sumut oleh pengelola PT Comodo Metic Decentralized (CMD) yang merugikan negara sebesar Rp20.140.126.696 atau setara dengan energi sebesar 12.266.316 KWh, mulai bergulir di PN Medan.

Yakni terkait penyambungan arus listrik secara ilegal, tanpa melalui KWh Meter listrik PLN oleh PT CMD untuk mengoperasikan usaha tempat reparasi server komputer / operasional mesin antminer (penambangan) transaksi Bitcoin yang tersebar di sejumlah rumah toko (ruko) di dalam maupun luar Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Giliran tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan membacakan surat dakwaan kedua pekerja PT CMD, Kamis (4/4/2024).

Yakni atas nama terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon, 56, selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31 (berkas penuntutan terpisah) sebagai Koordinator Listrik yang dihadirkan secara online di Cakra 6.

“Baru dua terdakwa itu dilimpahkan penyidik (Ditreskrimsus Polda Sumut) ke kami. Tiga lagi (petinggi PT CMD) sesuai BAP yang kami terima, buron. Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Randi H Tambunan, salah seorang anggota tim JPU saat dihubungi Metro Online.Co lewat sambungan telepon, Sabtu (6/4/2024).

Ketiga petinggi PT CMD dimaksud masing-masing Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur.

JPU pada Kejari Belawan Franciscawati Nainggolan dalam dakwaan menguraikan, PT CMD mempekerjakan sebanyak 124 orang tersebar di 70 lokasi. Terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon diangkat Donni P Saragih sebagai Direktur HRD dengan tugas dan tanggung jawab memimpin perusahaan bidang sumber daya manusia, perekrutan / mencari tenaga kerja dan tenaga teknis elektronik yang berkeinginan bekerja.

Warga Jalan Dusun I Meranti, Desa Air Putih Kecamatan Meranti, Kabupaten 
Asahan itu juga yang mengurusi bila ada karyawan sakit dan atau kejadian kecelakaan baik kebutuhan pribadi terkait cuti sakit dan mengundurkan diri.

“Memposisikan dan menempatkan pekerja di tempat tugas sesuai dengan kemampuan dan keahliannya, menerima keluhan dan atau kebutuhan dari pekerja, memonitor pekerja di ruko dengan upah sebesar Rp7,5 juta bulannya dari PT CMD,” Franciscawati Nainggolan.

Pantas Eliakim Tampubolon
selanjutnya menunjuk terdakwa Samsul Manullang alias Pak Tondi sebagai Koordinator Listrik dengan upah sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Dibantu 3 anggota, Patar G Manullang, Yoga Sinurat dan Joshua Siagian, terdakwa yang berdomisili di Jalan Garu II B, Villa Harjosari Indah Tahap II, Kecamatan Medan Amplas tersebut merupakan ‘ujung tombak’ mengkoordinir dan mengatur pekerjaan dan kegiatan kelistrikan.

Mengurusi perbaikan atau instalasi listrik hingga pemasangan Mimiature Circuit Breaker (MCB), alat pembagi arus listrik ke instalasi menuju mesin Antminer Server transaksi Bitcoin serta penyambungan arus listrik dari kabel listrik sambungan langsung tanpa melalui KWh Meter listrik PLN ke jaringan instalasi listrik pada PT MCB di setiap ruko.

Mengkoordinir dan mengatur pekerjaan dalam perbaikan atau instalasi listrik ketika ada kerusakan atau pemutusan sambungan, selanjutnya terdakwa mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan yang telah dikerjakan, selesai atau tidak maupun ketika ada sesuatu kendala dan kebutuhan pekerjaan instalasi listrik.

Koordinasi PLN

Terungkapnya perkara pencurian arus atas bisnis Bitcoin dikelola PT CMD mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20.140.126.696, Desember 2023 lalu, atas koordinasi PT PLN Persero UID Sumut dengan Polda. Sebagai tindak lanjut atas informasi / hasil laporan pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Medan.

Telah dilakukan penertiban di sejumlah lokasi yang dikelola PT CMD. Sambungan aliran listrik sudah diputus namun operasional Bitcoin tetap berlangsung dengan cara mencuri arus PT PLN UID Sumut.

Perkara pencurian arus oleh PT CMD di 14 lokasi berbeda pun berhasil diungkap. Yakni ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, 
Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Ruko di Jalan AH Nasution, Komplek Metrolink F, Kecamatan Medan Johor, Jalan Pasar I Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Matahari Raya, Desa Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia Kota, ruko Agam Premium Jalan Ring Road Simpang Perjuangan, Kecamatan Medan Sunggal, ruko Komplek Royal Park Residence Jalan Ngumban Surbakti Lingkungan I Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, 
Jalan Bunga Raya Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Ruko Flamboyan Raya Simpang Jalan Flamboyan 3 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Komplek Astoria Jalan Harmoni Baru, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Biduk Lingkungan XIV, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jalan Harmonika Baru l, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Jalan Tapian Nauli, Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal serta ruko di Jalan TB Simatupang 
Gang Swadaya Pinang Baris.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 51 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 362 
KUHPidana.

Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung melanjutkan persidangan, Kamis mendatang (18/4/2024)  untuk mendengarkan nota keberatan kedua penasihat hukum terdakwa (eksepsi) atas surat dakwaan tim JPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini