Kajari Padangsidimpuan Bersama Stakeholder Kembali Luhkum dan Trauma Healing Anak Korban Asusila

Sebarkan:


Dokumen foto Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar serta stakeholder terkait saat Luhkum door to door. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bersama stakeholder terkait dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Kota Padangsidimpuan, Selasa (23/4/2024) kembali menggelar penyuluhan hukum (Luhkum) gratis door to door bagi masyarakat miskin atau rentan.

Luhkum humanis tersebut diinisiasi Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar yang mengusung topik memberikan rasa aman, penyembuhan trauma, gangguan psikologis, perampasan hak asuh anak, korban penelantaran anak.

Juga memberikan kepastian terhadap proses hukum sedang berjalan kepada anak yang menjadi korban perbuatan cabul serta solusi terhadap permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.

Lambok MJ Sidabutar didampingi tim Intelijen Luhkum Kejari Padangsidimpuan serta stakeholder lainnya secara estafet mengunjungi sebanyak 7 korban pencabulan terhadap anak, perampasan hak asuh anak dan korban penelantaran anak.

Yakni RA, warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, SR, HZ dan NAZ (Kecamatan Padangsidimpuan Utara), RAS, SAS (Kecamatan Padangsidimpuan Selatan) serta DAS (Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara). 

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega dalam pers rilisnya menguraikan, permasalahan yang sedang dihadapi warga di antaranya keluarga korban pencabulan anak tidak mengetahui sudah sejauh mana proses persidangan setelah mengikuti persidangan sebagai saksi di pengadilan.

Bahwa korban dan keluarga tidak mengetahui proses hukum yang harus dilakukan, keluarga korban yang telah berproses merasa seperti tidak dilibatkan dalam proses hukum dimaksud.

Keluarga korban tidak dapat mendapatkan informasi hukuman yang telah dijatuhkan kepada pelaku asusila. Pihak keluarga korban sangat ingin dilibatkan oleh pihak berwenang dalam proses hukum yang sedang dijalani. Anak korban pencabulan belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Ibu korban perampasan hak asuh anak tidak diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan anaknya. Anak korban penelantaran tidak diberi hak nafkah oleh ayah kandungnya.

Kajari Lambok MJ Sidabutar dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi oleh masing-masing anggota tim selaku stakeholder terkait, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi. Ada yang selesai pada saat penyuluhan dan ada juga yang berproses sesuai kesulitan permasalahan yang membelenggunya.

“Namun demikian akan tetap ditindaklanjuti atau difollow up oleh stakeholder terkait sesuai dengan permasalahannya. Ke depan, pemerintah lebih banyak melakukan kegiatan serupa,” tegasnya.

Kajari juga memfasilitasi warga yang menjadi korban asusila supaya memperoleh program KIP agar mereka tetap bisa bersekolah. Memfasilitasi perwakilan dari BPJS Kesehatan, agar memberikan akses Kartu BPJS. Sehingga akses kesehatan para korban ini terjamin. Begitu juga dengan bantuan sosial.

Pesan Khusus

Kepada para orang tua, Kajari secara khusus menitipkan pesan agar selalu waspada terhadap orang-orang terdekat. Sebab, biasanya pelaku asusila justru datang dari orang-orang terdekat. 

“Orang-orang dekat itulah justru yang jadi monster-monster (asusila) itu,” imbuh mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tersebut.




Dokumen foto Kajari Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Intel Yunius Zega dan stakeholder menyerahkan bantuan kepada warga. (MOL/Ist)



Dia juga mengingatkan para orang tua, agar juga jangan lengah mengawasi anak lelaki dari kasus asusila. Sebab, saat ini, tak jarang anak lelaki juga menjadi korban asusila sesama jenis.

“Jadi, baik lelaki atau perempuan, sepanjang ia belum dewasa, maka harus mendapat pengawasan ekstra dari orangtua. Maka perlu tercipta hubungan harmonis antara suami dan istri agar hal itu tak terjadi,” sebut Kajari.

Atensi

Terakhir, Kajari menegaskan bahwa ia akan memberikan atensi berbagai kasus asusila terhadap anak. “Saya juga tak segan pertaruhkan jabatan Saya untuk kasus-kasus seperti ini. Agar, para pencari keadilan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” pungkas Lambok MJ Sidabutar.

Stakeholder turut mendampingi Kajari di antaranya mewakili Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Padangsidimpuan, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mewakili Kantor BPJS Cabang Padangsidimpuan, camat Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan Utara, Padangsidimpuan Selatan dan tim Luhkum lainnya.

Tim Luhkum juga menyerahkan bantuan berupa paket bahan pokok seperti beras, telur, gula dan minyak goreng. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini