Dugaan Megakorupsi dan TPPU Rp271 T di PT Timah, Kejagung Sita 4 Smelter serta Alat Berat

Sebarkan:




Dokumen foto keempat smelter yang disita tim penyidik JAM Pidsus Kejagung RI. (MOL/Ist)



PANGKALPINANG | Pengusitan perkara dugaan megakorupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp271 triliun terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, terus bergulir.

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) didampingi tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kamis (18/4/2024) telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana lewat pers rilisnya yang diterima redaksi, Minggu siang (21/4/2024) tadi.

“Tim melakukan penyitaan terhadap empat smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 M persegi serta alat berat,” katanya.

Dengan rincian, smelter (pabrik peleburan) dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta sebidang tanah dengan luas 10.500 M2.

Smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 M2. Smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 M2.

Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 M2. Selain itu, sambungnya, penyidik juga menyita 51 unit excavator dan 3 bulldozer.

Namun belum diperoleh informasi lebih rinci berapa nilai aset keempat smelter berikut alat berat yang disita penyidik tersebut.

16 Tersangka

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan sebanyak 16 tersangka. Menurut ahli lingkungan dan akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo, akibat perbuatan para tersangka kerugian lingkungan (ekologis), ekonomi lingkungan berikut pemulihan yang ditanggung negara total Rp271.069.688. 018.700.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini