Ahli Keuangan Ditjen Kemenkeu: Yang Dipungut Komite MAN 3 Medan Adalah Uang Negara

Sebarkan:




Ahli keuangan dari Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Syakran Rudy (atas) yang dihadirkan JPU Kejari Medan secara online. (MOL/Ist)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara korupsi berbau pungutan liar (pungli) dengan terdakwa mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri Negeri (MAN) 3 Medan Nurkholidah Lubis dan dari unsur swasta, Parsaulian Siregar, Senin (29/4/2024) di Cakra 6 Pengadilan Tipikor berjalan alot.

Ahli keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syakran Rudy yang dihadirkan secaranlnline oleh tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Faizal Irgi Hasibuan dan Julita Purba tampak berdebat seputar uang negara. 

"Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara," tegas Syakran Rudy.

Majelis hakim diketuai Oloan Silalahi kemudian memerintahkan kedua terdakwa untuk duduk di hadapannya. Dalam kesempatan tersebut, sempat terjadi dialog antara hakim dan kedua terdakwa. 

Dia menyambung pendapat ahli tersebut bahwa uang yang dipungut oleh pihak Komite MAN 3 Medan merupakan keuangan negara.

Oloan Silalahi pun melanjutkan persidangan, Senin (6/5/24) dengan agenda pemeriksaan saksi Ketua Komite dan Bendahara Komite MAN 3 Medan. 

Sementara usai persidangan
JPU Fauzan Irgi Hasibuan kembali menegaskan pendapat ahli bahwa menurut uang yang dikutip Komite Sekolah MAN 3 Kota Medan, masuk sebagai keuangan negara.

Proposal

Dalam dakwaan menguraikan, Nurkholidah Lubis melakukan penggalangan dan membuat dokumen proposal permohonan pengadaan rehab ruang belajar, meubelair meja kursi belajar siswa serta menanda tanganinya pada tanggal 29 Juni 2022.

Terdakwa menyetujui usulan penerima dan nominal tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi yang diajukan Saksi Satriawati selaku Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas.

Dengan menggunakan uang sumbangan Sarana dan Prasarana (Sarpras), wanita paruh baya itu kemudian memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000.

“Terdakwa memerintahkan saksi Nuril Hamni selaku bendahara pengeluaran MAN 3 Medan untuk meminjam uang sumbangan sarpras Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022 / 2023 kepada saksi Putri Rizky Amaliah Nasution,” urai Fauzan.

Selain itu, menggunakan uang pinjaman sumbangan sarpras senilai Rp50 juta untuk kegiatan non-Kegiatan belajar mengajar (KBM) MAN 3 Medan. Lebih lanjut tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang pinjaman tersebut kepada saksi Nuril Hamni atau saksi Putri Rizky Amaliah Nasution.

Rehab

Terdakwa memberikan pekerjaan rehabilitasi (rehab) ruang kelas kepada saksi Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan yang tidak memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam bidang pekerjaan konstruksi senilai Rp277.180.000.

“Melakukan pembayaran senilai total Rp277.000.000 untuk pekerjaan rehabilitasi ruang kelas, yang ditujukan kepada (terdakwa berkas terpisah) Parsaulian Siregar senilai Rp192.000.000 dan saksi Didi Syahputra senilai Rp85 juta,” katanya.

Terdakwa memerintahkan saksi Putri Rizky Amaliah Nasution untuk menuliskan kwitansi pembayaran pekerjaan rehabilitasi ruang kelas senilai total Rp277.180.000 terdiri dari Rp78.700.000 dan Rp198.480.000 selanjutnya memerintahkan saksi Parsaulian Siregar untuk menandatangani kedua kwitansi tersebut.

Penggunaan dana tersebut tidak mampu dipertanggung jawabkan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), keuangan atau perekonomian negara dirugikan sebesar Rp311.996.000.

Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini