Resedivis Narkoba Cabuli Keponakan Selama 4 Tahun

Sebarkan:

 

Tersangka JE saat menjalani pemeriksaan di Polres Sergai,Sabtu,(9/3/2024).

SERDANGBEDAGAI | Seorang pria resedivis narkoba, JE, 48, warga Kecamatan Teluk Mengkudu berbuat cabul pada seorang gadis berusia 18 tahun, sebut aja namanya Ramlah. Yang mana Ramlah itu adalah keponakan kandung JE.

Ramlah mengalami perbuatan cabul sejak duduk di bangku sekolah SMP hingga usia 18 tahun. Karena tidak tahan lagi atas perbuatan JE terhadap dirinya, maka Ramlah melaporkan JE ke kantor Polisi dengan di temani keluarganya. Atas laporan itu Polisi cepat menanggapinya dan menangkap pelaku perbuatan cabul itu. 

PS Kasi Humas Polres Serdangbedagai (Sergai) IPTU Edward Sidauruk, Sabtu,(9/3/2024), Sore, di ruang humas Polres Sergai ke metro-online.co, mengatakan, aksi pemerkosaan itu terjadi sejak tahun 2020 lalu, saat itu korban masih duduk di bangku SMP, kira- kira hampir 4 tahun. 

Edward Sidauruk menjelaskan peristiwa itu awalnya diketahui pada saat si korban ini meminta handphone kepada si pelaku, namun tak diberikan pelaku. Sehingga terjadi keributan antara korban dan pelaku. 

Melihat keributan itu, kemudian paman korban mendatangi korban. Saat itu korban meminta tolong sambil menangis ke pamannya agar mengambilkan hp dari pelaku.

Paman korban pun mendatangi pelaku dan meminta pelaku untuk mengembalikan hp tersebut kepada korban. Namun, saat itu pelaku menolak untuk memberikan dengan alasan hp korban rusak dan ada yang mau dilihat pelaku dari dalam hp tersebut.

Lanjutnya, karena merasa curiga, paman korban pun mengintrogasi korban dengan menanyakan masalah yang terjadi. Pada saat di tanyai, korban pun akhirnya mengaku bahwa sudah berulangkali di setubuhi pelaku sejak tahun 2020 saat korban masih duduk di bangku SMP.

"Mungkin handphone korban tidak dikasih oleh pelaku karena cemburu sebab korban chatting dengan temannya. Sehingga paman korban merasa curiga dan mengintrogasi korban dan inilah awal mula ketahuannya," ucapnya. 

Pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun, dan dijanjikan akan dinikahi. 

"Jadi pelaku JE ini merupakan suami dari adik ibu korban. JE menyetubuhi korban dengan cara dipaksa dan diancam dan terakhir kali, korban di setubuhi pada bulan April 2023," terangnya. 

Saat ini pelaku JE sudah diamankan di Polres Sergai dan sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

"Akibat perbuatannya, pelaku JE dipersangkakan pasal perlindungan anak 81 ayat 1 ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun," ungkap IPTU Edward. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini