Polres Sergai Musnahkan Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 2,7 Kg

Sebarkan:

 

Waka Polres Sergai KOMPOl Damos C Aritonang bersama Kasi Pidum Kejari Sergai Dedi Saragih, Kepala Pengadilan Negeri Sergai , Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Penata Husna Bid Labfor Poldasu,Jumat,(8/3/2024)

SERDANGBEDAGAI | Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Waka Polres Sergai KOMPOL Damos C. Aritonang musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kg sebanyak 12 bungkus yang berasal dari tersangka Jafaruddin alias Din, 42, jaringan narkoba asal Aceh. 

Turut hadir diacara pemusnahan Kajari Sergai diwakili Kasi Pidum Dedi Saragih, Kepala Pengadilan Negeri Sergai, Kalabfor Poldasu Diwakili Penata Husna, Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, PS Kasi Humas Polres IPTU Edward Sidauruk. 

Kegiatan pemusnahan diawali dengan kata sambutan dari Waka Polres Sergai KOMPOL Damos C Aritonang. Pada hari ini, Jumat, (8/3/2024) pagi, di Mapolres Sergai, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu Seberat 2,7 kg  berasal dari jaringan Aceh yang diungkap oleh Satnarkoba Polres Sergai beberapa minggu yang lalu. 

"Ini ada 12 bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,7 kg untuk dimusnahkan. Untuk menguji keaslian narkoba ini, Polres Sergai mengundang tim Labforensik Poldasu," ucap KOMPOL Damos C Aritonang. 

Selanjutnya, sebelum dimusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, Penata Husna dari Bid Labfor Poldasu mengambil sampel dari tiap bungkus untuk diuji keaslian narkoba jenis sabu-sabu dengan cairan kimia. 

"Setelah diuji, Penata Husna berkata, semua barang bukti yang di uji asli. Karena setelah dicampur bahan kimia barang bukti narkoba jenis sabu berubah jadi warna orange lalu menjadi coklat setelah mengering," Jelas Penata Husna. 

Kemudian seluruh barang bukti narkoba  jenis sabu sabu direbus dengan air, setelah mencair narkoba jenis sabu-sabu di buang ke dalam kloset, sedangkan bungkusan plastik tempat sabu-sabu dibakar. 

Tersangka Jafaruddin diapit dua personel Satnarkoba Polres Sergai.

Kepada awak media KOMPOL Damos C Aritonang menjelaskan perbuatan terduga pelaku melanggar hukum, maka terduga pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

" Tersangka Jafaruddin alias Din tertangkap tangan memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Jenis Shabu, dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun," Kata KOMPOL Damos. 

Terakhir Waka Polres Sergai KOMPOL Damos C Aritonang berpesan kalau ada rekan-rekan atau masyarakat yang mendapat informasi adanya kegiatan peredaran narkoba agar memberitahu ke Polres Sergai jangan takut kerahasian pasti aman. 

" Agar rekan-rekan atau masyarakat mau membantu tugas Polisi memberantas peredaran narkoba, kalau rekan-rekan memberi informasi kerahasian rekan-rekan pasti disembunyikan dan dipastikan aman," pungkas KOMPOL Damos. (HR/HR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini