Polisi Paparkan Tiga Tersangka Anggota Geng Motor Penganiaya Warga

Sebarkan:

Polresta Deliserdang Memaparkan Penangkapan Tiga Tersangka Geng Motor Penganiaya Warga 
DELISERDANG | Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Raphael Sandy C Priambodo SIK didampingi, Wakapolresta Deliserdang AKBP Juli, Wakasat Reskrim Polresta Deliserdang AKP Natanael Sitepu memaparkan kasus pembacokan pedagang di Lubukpakam dan penganiayaan warga di Jalan arteri Bandara Kualanamu dengan tiga tersangka di Aula Terbuka Polresta Deliserdang. Jum'at 8/3/2024 sore.

Tiga tersangka anggota geng motor yang ditangkap keseluruhannya kini masih menjalani proses hukum di Polresta Deliserdang guna pengembangan untuk mengungkap pemimpin gerombolan geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Deliserdang.

Dalam paparannya, Kapolresta menyebutkan, dua tersangka ditangkap terkait pembacokan korban Rijadi Jambak di Lubukpakam. Sementara satu orang tersangka lain terkait penganiayaan warga yang terjadi di Jalan arteri Bandara Kualanamu.

Dari tersangka diamankan barang bukti jaket gojek namun senjata tajam yang digunakan tersangka belum ditemukan. Namun kasus ini akan disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut.

" Kami menghimbau kepada para orang tua lebih aktif untuk menjaga dan mengawasi anak anak mereka, agar tindakan seperti ini tidak terjadi. Dan untuk antisipasi gangguan Kamtibmas yang disebabkan geng motor ini,kami akan tingkatkan pengawasan serta patroli wilayah," sebut Kapolresta.

Salah seorang tersangka saat ditanya wartawan mengaku menyesal melakukan tindakan penganiayaan itu. Saat ditanya motifnya ikut geng motor hanya ikut ikutan.

" Saya nyesal dan ikut geng motor cuma ikut ikutan kawan," ucap salah satu tersangka..

Sebelumnya, dari kasus pembacokan Rijaldi Jambak oleh gerombolan geng motor di Jalan Imam Bonjol, Lubukpakam, Polisi sempat mengamankan lima orang anggota geng motor. Namun dalam pemeriksaan dua orang ditetapkan tersangka yaitu berinisial DRA (17) dan DRR (17) keduanya warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Keduanya langsung diproses. Sementara dalam kasus penganiayaan warga di Jalan Arteri Bandara Kualanamu, Polisi menahan satu orang tersangka anggota geng motor.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini