Kades di Paluta Ini Tak Terima Jika Ditetapkan Tersangka Tunggal Korupsi Dana Desanya..

Sebarkan:

Keterangan poto: Tersangka Kades Hutabaru Silangge inisial KES (kiri) saat diwawancarai awak media metro-online.co di Lapas Gunungtua.
PALUTA| Baru baru ini salahsatu Kepala Desa inisial KES di Kecamatan Dolok ditahan dan juga diduga ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara ( Kejari Paluta) terkait Dugaan Korupsi perealisasian dana desanya mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

KES saat ditemui awak media ini di Lapas Gunungtua, Senin (18/3/2024) mengatakan, dia menghormati sepenuhnya atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana desanya oleh Kejaksaan Negeri Paluta.

Namun kata KES saat diwawancarai, "Tidak Terima" jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh Kejaksaan Negeri Paluta dalam kasus tersebut.

Sebab, Kata KES, ada beberapa nama disebutkannya, juga ikut menikmati aliran dana desa yang disangkakan dikorupsikan tersebut. "Namun tidak bisa saya buktikan, tapi itulah yang sebenarnya, mereka juga saya kasih bagian (uang) setiap cair dana desa,"ungkapnya.

Sejumlah nama yang disebutkan tersebut yakni, Sekretaris Desanya inisial MAR, Kaur Keuangannya inisial AZP dan Ketua BPD inisial PNH.

Dalam pengakuannya saat diwawancarai sejumlah awak media, masing masing nama yang disebutkannya tersebut, setiap tahun mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 juga turut menerima dan menikmati uang dugaan korupsi bersumber dari dana desanya dengan jumlah nominalnya cukup fantastis. 

Sebelumnya, Kepala Kejari Paluta Hartam Ediyanto dalam keterangan persnya melalui Kasi Intel Erwin Efendi Ritonga manyatakan, telah menetapkan tersangka dan juga menahan Kepala Desa (Kades) Huta Baru Silangge, Kecamatan Dolok inisial KES pada Kamis sore (14/3/2024).

Dalam keterangannya, KES ditetapkan sebagai tersangka korupsi perealisasian Dana Desanya mulai tahun 2020 sampai dengan 2022.

Adapun sangkaan terhadap KES yakni, primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  (TIPIKOR) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa Huta Baru Silangge tersebut, kini pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka KES mulai Kamis tanggal 14 Maret 2024.

Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian keuangan Negara nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 Tanggal 21 Juli 2023 terkait asus dugaan korupsi Dana Desa Huta Baru Silangge mulai dari tahun anggaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 585.734.029 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah).(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini