Januari - Medio Maret 2024 Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Pengedar Narkoba

Sebarkan:




Dokumen foto Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/Ist)



MEDAN | Sepanjang tahun 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menuntut pidana mati sebanyak 93 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba). 

Sementara sejak Januari sampai medio Maret 2024, Kejati Sumut sudah menuntut pidana mati terhadap 22 terdakwa pengedar narkoba lainnya.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).

Angka dimaksud yang ditangani langsung JPU Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).

Dengan rincian, Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7), Kejari Tanjung Balai (4), Kejari Langkat (1), Kejari Belawan dan Kejari Binjai (masing-masing 1).

Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Di mana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini