Surat Plano Hingga Surat Suara Tertukar Serta Hilang Terjadi di Deliserdang

Sebarkan:

Proses penghitungan Suara di Lubukpakam 
DELISERDANG | Keteledoran petugas KPPS terjadi di Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang usai pencoblosan dilakukan. Rabu 14/2/2024.

Informasi dihimpun, di TPS 33 Dusun Mesjid Dua, Desa Sekip, Kabupaten Deliserdang surat Plano tertukar dengan surat Plano Daerah pilihan ( dapil) 3 padahal semestinya Dapil 1. Selain itu di TPS 34 dikabarkan seratusan lebih surat suara sisa hilang dan ini membuat bingung para panitia dan pengawas di TPS itu.

" Katanya ditaruh dibawah meja, tapi hilang sudah dicari tak ketemu dan tak tau siapa yang ambil," ucap Handoko warga yang ada diTPS.

Hingga kini permasalahan ini masih di selidiki oleh petugas terkait. 

Surat Tertukar juga terjadi di Kecamatan Batang Kuis harusnya yang dicoblos adalah surat suara dari Daerah Pemilihan (Dapil) VI Batang Kuis-Percut Sei Tuan, namun yang dibagikan kepada pemilih adalah surat suara Dapil III meliputi Patumbak, Deli Tua, Namorambe, Sibolangit, dan Biru Biru.

Surat suara yang tertukar di Desa Baru terjadi di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 21 TPS yang ada, yakni 5 dan 9. "Tertukar surat suaranya untuk DPRD Deli Serdang. Harusnya di sini Dapil VI, tapi yang dibagikan Dapil III. Kata Panitia Pemungutan Suara (PPS)-nya, mau dibatalkan pencoblosan DPRD Deliserdangnya. Harusnya pencoblosan ulang, tukar surat suaranya. Bagikan yang surat suara Dapil III," kata Royana warga.

Sementara Ketua Bawaslu Deliserdang Febriandi Ginting yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan pihaknya akan menyelidiki dan mengkroscek hal ini.

" Terimakasih infonya, kami akan croscek hal ini," ucapnya.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini