Korban Rugi Puluhan Juta. Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curat

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah korban Muchtar Sitompul, samping loket PT ALS, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Patangsiantar

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH menjelaskan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku dalam keterangan tertulis yang disiarkan Humas, Selasa (27/2/2024) siang

Berawal, Kamis 15 Feberuari 2024 sekira pukul 04:00 WIB, korban pelapor Muchtar Sitompul dibangunkan istrinya Lasmaria Anjelia br Sihite (saksi) dan menanya keberadaan Handphone yang diletakannya di bawah tempat tidur

"Korban dan istrinya mencari cari Handphone namun tidak ditemukan. Saat keluar kamar, korban terkejut melihat lampu ruang tamu sudah menyala terlebih pintu depan dan belakang rumah dalam kondisi terbuka," Sebut Kasat

Tersentak firasat buruk, korban spontan memeriksa seisi rumah. "Satu (1) unit sepeda motor Honda Beat warna coklat nopol BK 5351 WAN yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, lenyap," Papar Made Wira 

Lanjutnya memaparkan barang barang korban yang hilang. "Satu (1) unit Handphone merk OPPO A-55 yang sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur

"Kemudian satu (1) lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol BK 6468 WAF, dan uang tunai sebesar Rp.300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah),"

"Atas pencurian ini korban pelapor mengalami kerugian total sebesar Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Korban melaporkan pencurian ini ke Polres Pematangsiantar," Ujar Kasat

Berdasar laporan korban, Tim Opsnal Unit Jahtaras Sat Reskrim dipimpin Kanit, Ipda Sahat Sinaga melakukan penyelidikan untuk mengendus pelaku

Sabtu, 17 Februari 2024 sekira pukul 20:00 WIB, Tim Opsnal berhasil mengendus pelaku  dan keberadaannya di satu Kantor Koperasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. 

"Target berhasil ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna coklat," Ungkap Kasat

Pelaku, Wahyu Pangaribuan, 30, pengangguran, warga Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahkapul,  Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar

Diintrogasi, Wahyu mengakui melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah korban bersama rekannya, Robert Nduru alias Rogo, 33, warga Jalan Laguboti, Perumahan Adelia I, Dusun V, Desa Karang Sari Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun

Pelaku Robert Nduru alias Rogo berhasil ringkus dari rumahnya bersama barang bukti satu unit Handphone merk OPPO A-53, Senin (19/2/2024)

Kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Pematangsiantar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

"Tersangka dijerat pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun Penjara," Ujar AKP Wira Made Suhendra (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini