Ketua DPD HNSI Sumut Zulfahri Siagian, SE mengatakan, nelayan itu dipulangkan setelah menjalani hukuman selama 10 bulan di penjara Malaysia.
Data yang terhimpun yakni Muhammad Rizki, Bayu Ramadani asal Kab. Batubara, Rezky asal Kabupaten Langkat, Muhammad Zulkarnaen, Wahyu, Pahri, Moh. Rifa, Andika, Topik dan Irwan Syahputra.
"Saya sudah menanda tangani penyerahan 10 nelayan asal Sumut tersebut dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Utara saat tiba ddi bandara Kuala Namu," kata Zulfahri.
Dijelaskan, beberapa hari lalu pihanya mendapat informasi ada 10 nelayan asal Sumut yang akan dipulangkan dari Malaysia. Namun empat diantaranya tidak memiliki ticket pulang.
"Mengingat rasa kemanusiaan saya menyetujui pembiayaan pemulangan empat nelayan tersebut," ucapnya.
Untuk kedepannya, diharapkan Pemprov Sumut menyediakan anggaran untuk biaya pemulangan nelayan yang bermasalah dengan hukum di luar negeri. (rel/REM).