MEDAN | Giliran pasangan suami istri (pasutri), terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Herri Andayana dan Sri Wahyuni saling bersaksi secara virtual, Selasa (6/2/2024) di Cakra 3 PN Medan.
Menjawab pertanyaan hakim ketua Eti Astuti, terdakwa Sri Wahyuni menerangkan bahwa suaminya yang mengurus paspor para calon pekerja migran asal Indonesia untuk dikirim ke Malaysia.
Fakta terungkap di persidangan, para korban yang dikirimkan ke negeri jiran dengan paspor kunjungan / melancong. Bukan bekerja untuk waktu tertentu. Lima korban rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Teluk Nibung di Tanjungbalai.
“Sudah ada yang menjemput mereka (pekerja migran ilegal) di Pelabuhan Production Seremban, Malaysia. Bu Vina namanya Yang Mulia,” kata wanita 43 tersebut.
Di bagian lain, suaminya menerangkan sudah 10 tahun bekerja di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Medan, dulu namanya perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Untuk kelima korban pencari lapangan kerja yang akan diberangkatkan, terdakwa Herri Andayana mengakui, bukan melalui perusahaan tempat dia bekerja. Tidak ada kerjasama dengan perusahaan atau majikan yang akan mempekerjakan mereka di Malaysia.
Saat ditanya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir, terdakwa pasutri tersebut mengakui mendapat komisi sebesar Rp3,5 juta per pekerja migran dari wanita yang akrab dipanggil: bu Vina di Malaysia. Bu Vina mereka kenal sejak setahun lalu.
“Dari Rp3,5 itu kami bagi dua. Saya dapat Rp1,5 juta. Saya sangat menyesal Bu,” kata terdakwa Sri Wahyuni lewat sambungan Zoom.
Pengembangan
Dalam dakwaan diuraikan, perkara TPPO tersebut terungkap atas pengembangan dilakukan tim penyidik pada Polrestabes Medan di loket Bus Rajawali Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Tim langsung menghampiri terdakwa pasutri dan kelima pekerja migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan menuju Tanjungbalai, Selasa (12/9/2023).
Para korban yang akan diberangkatkan untuk bekerja secara ilegal tersebut masing-masing Endang Astika dan Halimah Tussakdiah akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
Korban Rahmat Riski dan Toman Yamasindo Sinaga akan dipekerjakan sebagai karyawan pabrik (kilang). Sedangkan Tetty Agustina Br Simanjuntak akan dipekerjakan sebagai kasir di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Malaysia,
Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau kedua, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Pemberantasan TPPO. Atau ketiga, Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana. (ROBERTS)