Catat Tanggal ‘Mainnya’, Mantan Kadis LH Provsu Dr Binsar Kembali Diadili di Pengadilan Tipikor

Sebarkan:
 


Dokumen foto Dr Ir Binsar Situmorang (insert) dan 2 terdakwa lainnya beberapa saat sebelum dititipkan ke Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Kadis LH Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang akan kembali diadili menyusul tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkara Binsar Situmorang dan dua terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) telah dilimpahkan, Selasa (20/2/2024) lalu.

Pelimpahan berkas terdakwa Binsar Situmorang dan kawan-kawan (dkk) tersebut dibenarkan Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus Victor Togi Rumahorbo melalui Humas II Soniady Sadarisman, Senin menjelang siang tadi (26/2/2024).  

“Pimpinan juga sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Majelis hakimnya diketuai bu Nani Sukmawati didampingi anggota pak Sulhanuddin dan pak Ibnu Kholik,” kata Soniady.

Majelis hakim telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU. “Kamis (29/2/2024) mendatang bang,” pungkas Juru Bicara PN Medan tersebut lewat pesan teks.

Mantan orang pertama di Dinas LH Provsu itu kembali tersandung perkara korupsi, terkait kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020 bersama kedua terdakwa lainnya.

Spesifikasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Yunius Zega, Senin (19/2/2024) mengatakan, kapasitas mantan Binsar Situmorang selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  

Sedangkan terdakwa Direktur CV Satahi Persada (SP) Franky Panggabean selaku penyedia jasa (rekanan). Terdakwa Dumaris Simbolon selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri (SCM) yang mengawasi pekerjaan (konsultan).

Pekerjaan pengadaan IPAL Domestik berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi isi kontrak.

“Terdapat kekurangan volume pekerjaan IPAL dan tidak berfungsi. Akibat perbuatan para tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214
berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik,” urai Yunius Zega.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diproses

Sementara pantauan awak media, mantan Kadis Binsar Situmorang juga sedang diproses dalam perkara korupsi terkait pengadaan IPAL Komunal di Pesantren Roihanul Jannah, Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi di Pengadilan Tipikor Medan.

JPU pada Kejari Mandailing Natal (Madina) menjerat Binsar Situmorang selaku PA merangkap PPK melakukan tindak pidana korupsi secara bersama rekanan Sabandi selaku Direktur CV Ananda Karya (AK) dan konsultan pengawas Johannes Manik selaku Direktur CV Kreasi Persada (KP) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp587.704.949. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini