Terbukti Korupsi, Rekanan Pembangunan Jalan Silangit - Muara Diganjar Setahun

Sebarkan:


Terdakwa Lindung Pitua Hasiholan Sihombing. (MOL)



MEDAN | Direktur Utama (Dirut) PT Dinamala Mitra Lestari (DML) Lindung Pitua Hasiholan Sihombing yang hadir langsung di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/1/2024) diganjar 1 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama sebulan.

Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Agustini.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp466.437. 818.

Lindung Pitua Hasiholan Sihombing tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Menurut hakim ketua didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Husni Tamrin, uang Rp466.437. 818 yang dititipkan terdakwa ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) pada Bank Mandiri, untuk menutupi UP tersebut.

Vonis majelis lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa sebelumnya dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baik terdakwa, penasihat hukumnya Hotmar S Situmorang dan JPU memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Hanya saja justru terdakwa (berkas terpisah) Horas Napitupulu selaku pengawas (konsultan) pekerjaan dituntut lebih berat yakni 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Sedangkan Irganda Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut 3 tahun serta denda dan subsidair sama dengan terdakwa Horas Napitupulu. 

Menurut JPU, telah terjadi kelebihan bayar. Sementara pada persidangan Horas Napitupulu dan Irganda Siburian, fakta yang terungkap pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Silangit - Muara, Cs Tahun Anggaran (TA) 2019 sepanjang 4 Km maupun perubahan titik pekerjaan pembukaan jalan baru di Sibisa, Taput telah sesuai mekanisme alias lewat justifikasi teknis. 


Ahli jalan yang dihadirkan tim JPU di persidangan, telah mengakui kelalaiannya karena hanya mengukur panjang 3 Km dari 4 Km yang dikerjakan di Jalan Silangit - Muara, Cs, tanpa mengukur lebar dan ketebalan hotmix. Demikian juga dengan penghitungan volume pekerjaan  tembok penahan beton.


Sedangkan anggaran  negara atas pekerjaan dimaksud mengalir ke rekening perusahaan rekanan (kontraktor). Bukan ke konsultan atau ke PPK.


Bahkan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Selamat Simanjuntak dan  Kabid Pembangunan Bambang Pardede yang dihadirkan JPU sebagai saksi  menyatakan, progres pekerjaan Silangit - Muara sudah 100 persen  dan tidak ada prosedur yang dilanggar.


Saat dicecar tim penasihat hukum terdakwa, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut menyatakan, bila benar ada temuan kelebihan bayar seharusnya dilakukan dulu Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Paket pekerjaan Silangit-Muara bukan masuk ke ranah pidana, melainkan perdata. Dikarenakan pengguna anggaran dan penyedia jasa (rekanan) terikat kontrak pekerjaan. (RED)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini