![]() |
| Tersangka AZS dan barang bukti,Rabu,(31/1/2024) |
SERDANGBEDAGAI | Polisi Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Kanit Reskrimnya IPTU Maruli Sihombing pada hari Selasa, (30/1/2024), berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria terduga pengedar sabu bernama Andika Zai Syaputra (AZS), 34 , warga Dusun IV Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan,
Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal melalui PS Kasi Humas Polres Sergai IPTU Edward Sidauruk, Rabu,(31/1/2024) pagi, di ruangan Kasi Humas, ke metro-online.co mengatakan tersangka ditangkap,Selasa (30/1/2024) sekira pukul 15:00 saat sedang mengisi bahan bakar sepeda motornya di SPBU Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengendarai sepeda motor jenis matic yang membawa narkotika jenis sabu dan sedang mengisi bahan bakar di SPBU Sukadamai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing langsung menuju lokasi dimaksud.
"Tiba di lokasi, tim yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka, langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tas sandang milik tersangka," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas sandang milik tersangka ditemukan 1 bungkusan plastik dibalut dengan lakban yang setelah dibuka terdapat 2 bungkusan plastik klip transparan berukuran besar dan kecil masing-masing berisi kristal putih diduga sabu-sabu seberat 43 gram.
Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui jika sabu-sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya di Tanjung Balai.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti beserta sepeda motor yang dikendarai tersangka, diamankan ke Polsek Firdaus .
"Dikarenakan kasus ini terkait narkoba, maka Polsek Firduas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Satnarkoba Polres Sergai," ucapnya.
"Saat ini tersangka sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum akibat perbuatannya," pungkas IPTU Edward Sidauruk.(HR/HR)

