Mobil di Jual ke Sipirok, 2 Perampok dan 1 Penadah Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar ringkus 2 perampok (begal) berikut seorang penadah satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol BK 64 MS, milik pelapor, Chika Nirbaya Lubis,

Para pelaku, GPS alias G, 21, warga Jalan Rakuta Sembiring, Gang Selamat, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dan JIMS, 21, warga Jalan Teri, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar

Sedang penadah inisial RN, 29, warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra S.Ik. MH mengatakan, perampokan mobil terjadi, Minggu, 14 Januari 2024, saat dikendarai Marojahan Pasaribu

"Pengungkapan, Kata Kasat Reskrim. Berawal pemilik mobil Chika Nirbaya Lubis mendapat panggilan telepon dari saksi, Ronny Wahyu Andreas Mahulae, yang meminta agar Chika Nirbaya Lubis menonaktifkan mesin mobil lewat Global Positioning System (GPS), karena mobil dirampok," Ujar Kasat sesuai keterangan pemilik mobil, Selasa (30/1/2024) siang

Mendapat kabar, Chika langsung menghubungi operator agar menonaktifkan GPS untuk mematikan mesin

Untuk memastikan kebenaran kejadian, Chika Nirbaya Lubis dari Medan berangkat menuju Pematangsiantar menemui korban, pengemudi, Marojahan Pasaribu yang sedang dirawat di RS Harapan karena mengalami luka robek dibagian kepala diduga dianiaya para perampok

Yakin mobilnya dirampok mengakibatkan kerugian Rp 450.000.000.-, hari itu juga Chika Nirbaya Lubis mendatangi SPKT Polres Pematangsiantar untuk membuat Laporan Polisi

Menyahuti Laporan, Kasat Reskrim memerintah Kanit Idik 1 Unit Jahtantas, Ipda Sahat Sinaga memimpin Tim Opsnal Unit Jahtanras melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku

Dalam tempo 1 x 24 jam, Tim dibantu Unit Res Krimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini. 

Tim meringkus GPS alias G di Nes Bar Station, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, 15 Januari 2024, pukul 21:00 WIB

Diinterogasi, GPS alias G mengakui perbuatannya melakukan curas satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS bersama temannya inisial JIMS

Pengembangan. JIMS berhasil ditangkap di Hotel Arya IIn, Jalan Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatam Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

"Kedua pelaku mengaku barang bukti mobil Toyota Fortuner warna hitam nopol BK 64 MS milik pelapor telah dijual kepada penadah, RN yang kemudian dibawa ke Sipirok, Tapanuli Selatan,"

"Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti mobil dari Asrama Koramil Sipirok di Jalan Simangambat Kelurahan Hutasuhut, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan," Ungkap Kasat Reskrim Made Wira Suhendra

Dipaparkan Kasat. Selain mobil Toyota Fortuner, dari ketiga pelaku turut diamankan barang bukti lain, satu (1) unit Handphone (HP) warna cream merk Samsung milik korban Marojahan Pasaribu

"Satu (1) unit HP warna cream merk OPPO   hasil dari penjualan mobil, satu (1) unit HP warna biru merk VIVO warna yang digunakan untuk memesan mobil, satu (1) unit Sepedamotor Honda Beat nopol BK 4340 WAE yang ditebus pelaku dari uang hasil pencurian dan satu (1) unit sepedamotor Honda Vario nopol BK 4421 WAF yang di tebus pelaku dari hasil pencurian," 

Saat ini kedua pelaku GPS alias G dan JIMS serta penadah berikut semua barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk penyidikan dan proses hukum

Di kesempatan ini Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno menghimbau agar para pemilik mobil dan pengusaha rental untuk semakin waspada dan menyematkan alat bantu GPS dikendaraan masing-masing serta teliti memverifikasi data perental/penyewa mobil agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (Jun/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini