Diduga Pelaku Pembunuh Siti di Area Gedung Serbaguna Paluta Diamankan Polisi, ini Motifnya..

Sebarkan:

Keterangan poto: Tersangka PS (tengah) saat di Amankan personel Reskrim Polsek Padangbolak di Medan.
Keterangan poto: tersangka Pirman Siregar saat diamankan personel Polsek Padangbolak di Medan.
P
ALUTA|  Polsek Padang Bolak Resort Tapanuli Selatan Jum'at (5/1/2024) amankan diduga pelaku pembunuhan yang menyebabkan kematian Siti Adelina Agustina Harahap, Pr, 21, warga Desa Saba Bangunan, Kecamatan Padangbolak yang jasadnya ditemukan di Gedung Serbaguna Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara pada Selasa (2/1/2024) lalu.

Kapolsek Padangbolak AKP Zulfikar melalui Kanit Reskrim Iptu Aswin Manurung dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.


"Diduga pelakunya telah kita amankan di Polsek, inisialnya PS umur 19 tahun warga Desa Saba Bangunan atau satu kampung dengan korban,"kata Iptu Aswin Manurung.

Tersangka PS tiba di Polsek Padangbolak bersama personel Unit Reskrim Polsek Padangbolak, Jum'at (5/1/2024)  dini hari tadi.
Dikatakan Iptu Aswin, PS dijemput dan diamankan personelnya di Kota Medan dan saat ini PS telah sampai pagi dini hari tadi di Polsek Padang Bolak.


Kronologis


Dari hasil pengakuan PS, dia melakukan pembunuhan dengan cara awalnya meninju bagian kepala korban dan menendang perut korban lalu membekap mulut korban hingga korban tidak sadarkan diri, lalu menggeser tubuh korban ke parit. Setelah korban tidak sadarkan diri, kemudian tersangka PS pergi meninggalkan korban untuk membeli pisau cater. Setelah itu kembali mendatangi korban ke tempat kejadian (lokasi penemuan korban) lalu menggorok leher korban dengan menggunakan pisau cater.


Motif Sementara


"Untuk motifnya sementara, karna korban terus menerus menagih hutang kepada tersangka PS, sehingga tersangka panik dan melakukan perbuatan tersebut. Informasi mendetail selanjutnya, kita tunggu dulu arahan pak Kapolres untuk acara konfrensi pers ya.."pungkas Iptu Aswin.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini