Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir saat membacakan amar putusan sela. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Perkara dugaan korupsi senilai Rp310.711.800 Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Asni dipastikan lanjut ke sesi pemeriksaan pokok perkara.
Majelis hakim diketuai M Nazir didampingi anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum dalam putusan sela, Rabu (20/12/2023) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, dalil eksepsi (permohonan keberatan) tim penasihat hukum (PH) terdakwa Asni tidak dapat diterima.
Keberatan PH terdakwa mengenai pihak yang berhak mendeclare kerugian keuangan negara berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), imbuh M Nazir, tidak selamanya mengikat.
“Dalam rangka pembuktian aparat penegak hukum bukan hanya bisa koordinasi dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau inspektorat. Bahkan bisa di luar ahli, seperti perusahaan yang dapat menunjukkan kebenaran materil.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012, dalam keadaan tertentu berdasarkan keyakinannya dengan selembar kwitansi saja, hakim bisa menilai besarnya kerugian keuangan negara,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.
Sebaliknya menurut majelis hakim, surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel telah disusun formil dan materil suatu dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Hukum Acara Pidana (KUHAPidana).
Dengan ‘kandasnya’ dalil eksepsi PH terdakwa, hakim ketua M Nazir kemudian memerintahkan JPU Sari untuk menghadirkan saksi-saksi terkait perkara korupsi dimaksud, Jumat (5/1/2024) mendatang.
Dikondisikan
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Perumahan Blok Songo Indah Kotapinang, Kabupaten Labusel tersebut tersandung perkara korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan hewan ternak sumber dananya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
Yakni M Judin Salam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Irpan Ripai selaku penyedia kegiatan pengadaan hewan ternak (masing-masing berkas terpisah).
Sejak di perencanaan Asni selaku Pengguna Anggaran (PA) telah mengkondisikan jalannya pemberian hibah hewan ternak kepada para kelompok tani (poktan). Pengadaan hewan ternak dimaksud bertujuan untuk menambah populasi ternak di Kabupaten Labusel serta meningkatkan / menambah pendapatan poktan sekaligus, pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Yakni pengadaan ternak ayam kampung sejumlah 2.400 ekor (pagu Rp180 juta) dan per ekornya seharga Rp75.000. Domba jantan sejumlah 40 ekor (Rp160 juta) per ekornya Rp4 juta. Domba betina sebanyak 160 ekor (Rp400 juta) per ekornya Rp2,5 juta. Pengadaan lebah madu sejumlah 50 koloni (Rp50 juta) per koloni Rp1 juta.
Pengadaan ternak untuk TA 2021 tersebut telah ditunjuk Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ) Andi Pane, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Jul Amin Harahap, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Erliana Sri Malinda. Bendahara Nurli Siagian serta penyedia jasa CV Insan Cita Lestari (ICL) dengan Direkturnya terdakwa Irpan Ripai Nasution.
Seharusnya pekerjaan tersebut melalui metode lelang / tender terbuka. Namun Asni selaku memerintahkan terdakwa M Judin Salam agar mekanisme pemilihan penyedia lewat penunjukan langsung (PL).
M Judin Salam selaku PPK tidak membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK), sebagaimana dituangkan dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf b Peraturan Presiden (Perpres) No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Selain itu, Asni memerintahkan saksi M Judin Salam untuk melakukan perubahan kebutuhan pengadaan ternak sapi betina TA 2021 yang mana berdasarkan Daftar Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disbunak Kabupaten Labusel, berubah. Dari 10 ekor menjadi 9 ekor sapi betina dan 1 sapi jantan.
Anggota DPRD
Hal tersebut dilakukannya untuk menguntungkan orang lain dalam hal ini anggota DPRD Kabupaten Labusel nama H Syahdian Purba melalui Kevin Arigi, Ketua Poktan Rimba Raya selaku calon penerima hibah sapi yang sebelumnya telah melakukan permintaan pribadi kepada terdakwa Asni. Hal tersebut juga bertentangan dengan Perpres Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Selain itu, terdakwa Irpan Ripai Nasution tidak melakukan belanja pada pengadaan ternak melainkan hanya selaku penyedia fiktif.
Terdakwa Asni dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana. (ROBERTS)