JPU Risnawati Ginting (kiri) saat membacakan surat tuntutan terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim yang dihadirkan secara vicon. (MOL/ROBERTS)
MEDAN | Tidak ditemukan hal meringankan, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Risnawati Ginting lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Selasa (21/11/2023) di Cakra 9 PN Medan menuntut terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim agar dipidana mati.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa 60 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 43,07 kg dari Aceh menuju Kota Medan.
"Gak ada hal yang meringankan terdakwanya. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dan pernah dihukum dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Aceh," urai Risnawati seusai sidang.
Hakim ketua Dr Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Fauzul Hamdi dan Nelson Panjaitan menunda persidangan, Senin depan (27/11/2023) untuk mendengarkan penyampaian nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.
Ditegur
Pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU Risnawati telah menghadirkan Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim yang mengaku sebagai sopir angkutan milik terdakwa. Dirinya hanya disuruh 'tokenya', terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim untuk menerima paket dari Aceh.
"Waktu itu (terdakwa) Ibrahim lagi di Aceh. Dia telepon Saya supaya menerima titipan paket sebentar di rumah Saya. Barangnya diantar orang gak Saya kenal pakai mobil. Dua bungkusan besar.
Napi yang juga divonis pidana mati di PN Medan tersebut sempat ditegur hakim ketua Dahlan Tarigan karena dinilai tidak berterus memberikan keterangan.
"Menurut tim dari BNN yang melakukan penangkapan terhadap saudara, harga sabunya hampir Rp50 miliar Pak. Kalau sempat lolos, berapa ratus ribu korbannya? Masa' gak nanya, apa isi paketnya?
Gak dicek apa isi paketnya, gak kenal juga sama orang suruhan bernama Acong untuk mengambil 2 paket besar," cecar Dahlan dan dijawab saksi bahwa dirinya lewat sambungan telepon cuma disuruh terdakwa. Nanti ada orang yang mengambil barangnya.
Titip Sabu
Risnawati Ginting dalam dakwaannya, menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim (berkas terpisah lebih dulu disidangkan) untuk menitipkan barang sabu cuma satu malam.
Keesokan harinya terdakwa warga Perumahan Pinang Baris Permai Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan / Dusun Perwira Desa Keude Aceh, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh itu menelepon saksi Tulang agar menyerahkan 2 dari 43 bungkusan kepada orang suruhannya tidak dikenalnya.
Sabtu sore (9/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB, saksi Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim menghubungi Evi (DPO) apakah bersedia membeli sabu dalam jumlah banyak. Evi memberikan nomor seseorang agar menanyakannya langsung, namun tidak jadi.
Saksi diamankan tim BNN Provinsi Sumut. Beberapa hari kemudian, terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim juga diamankan. (ROBERTS)